Pria Paruh Baya di Ringkus Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulang Pisau.

beliangn Rabu, 1 Februari 2023 01:52:25 271

PULANG PISAU,Beliangnews – Pria berinisial H alias A (39) warga Jalan Kalimantan RT.02 RW. 21 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya diringkus Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Unit Resmob Polres Kapuas , H diringkus karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi KH 5399 JI milik S (42) warga Jalan Lintas Kalimantan Desa Jabiren RT.06 Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP. Daspin menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar 08.30 WIB. Saat itu korban (S) berangkat dengan menggunakan sepeda motor miliknya tiba dijalan Lintas Kalimantan RT. 06 Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya persis didepan warung milik SAM, Sesampai di warung, saudara S memarkir sepeda motornya dan duduk diwarung. Kemudian,teman korban, yakni P meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil/meminjam Parang,” terangnya, Rabu (1/2/2023).

Dan setelah beberapa saat, lanjut Daspin, P kembali lagi dan langsung memarkir sepeda motor ditempat semula. Sialnya, kunci kontak sepeda motor tersebut lupa dicabut. Selanjutnya korban bersama dengan teman-temannya langsung menuju lahan yang mau ditebas meninggalkan sepeda motor yang terparkir tersebut.,Sekitar pukul 10.47 WIB, korban bersama dengan teman-temannya kembali dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat. Melihat hal itu, korban segera melapor ke Polisi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, pihak Tim Gabungan bertindak cepat. Hasil dari penyelidikan Tim tersebut berhasil mengungkap pelaku curanmor, kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang diamankan hari Selasa, 31 Januari 2023, pukul 17.00 WIB di rumahnya di Jalan Selat Hulu RT 05, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.,Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.980.000,- (Sembilan belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan untuk pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya. (Ded)

Komentar

Berita Terkait