Tandean Minta Kades Patuhi Undang-Undang Desa

beliangn Selasa, 1 Juni 2021 07:32:22 210

Pulang Pisau – Beliangnews, Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela meminta kepala desa (Kades) mematuhi amanat Undang-Undang Desa dan berhati-hati menggunakan serta mempertanggungjawabkan alokasi dana desa (ADD) agar tak terjerat hukum.

“Kades harus mengedepankan transparansi dan akuntabiltas dalam penggunaan dana desa sehingga seluruh masyarakat bisa memahami untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan sesuai amanat Undang-Undang agar terhindar dari penyalahgunaan yang berkonsekuensi hukum,” kata Tandean, demikian sapaan karibnya, Selasa (1/6/2021).

Dia memberi contoh, ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang berujung di meja hijau. Kasus tindak pidana korupsi kades ini sering terjadi dan merugikan masyarakat desa.

Tandean menambahkan, Lembaga BPD juga diharapkan dapat berperan aktif sesuai dengan tupoksinya sebagai salah satu lembaga pengawasan sehingga terjadi keseimbangan kekuasan di pemerintahan desa.

“Oleh sebab itu gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa, Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” ujar legislator Partai Golkar Pulang Pisau ini.

Menurut dia, Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Tandean menyebutkan, dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Meskipun, lanjut dia, pemanfaatan dana desa di tahun 2021 ini sama seperti tahun 2020 yakni mengacu pada Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

Pertama, untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa,

Kedua, imbuhnya, untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi covid-19 termasuk didalamnya dana desa.

“Mengingatkan agar kades mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seorang pemimpin yang benar-benar bekerja sesuai amanah yang diembannya pasti akan dikenang baik oleh masyarakatnya, sebaliknya apabila seorang pemimpin meninggalkan jejak hukum karena terlibat korupsi, tentu akan dikenang buruk oleh masyarakatnya,” ucap Tandean.(Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait