Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Banama Tingang.

beliangn Selasa, 24 Mei 2022 11:16:55 335

PULANG PISAU,Beliangnews – Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau,Mengamankan Seorang pria terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,Sabtu 21 Mei 2022 Skj.01.53 Wib.

Pelaku yang berinisial AE (31) Warga Desa Hampalit KM.25 Kec.Kereng Pangi,Kab.Katingan Prov.Kalimantan tengah,Terduga pelaku ini Berhasil diamankan kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin kepada awak media,Senin (23/5/2022).

“Ia membeberkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan
dari korban AHMAD HASBULLOH, 20 Mei 2022, warga Jalan Darung Bawan RT.09 Kec.Banama Tingang,Kab.Pulang Pisau.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap terduga sebagai pelaku beserta barang bukti di KM 25 Desa Hampalit, Kec.Kereng Pangi, Kab.Katingan, Sekitar jam 01.53 WIB.

“Pada saat melaksanakan penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku berada di KM 25 Desa Hampalit,Kec.Kereng Pangi,Kab.Katingan, Sekitar jam 01.50 WIB. Anggota unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Unit Resmob Polres Katingan.

Berhasil melakukan Penangkapan Pelaku Pencurian yang berada di dalam rumah Sdr.Bapak Wati di KM.25 Desa Hampalit,Kec.Kereng Pangi,Kab.Katingan dan ditemukan dari pelaku berupa barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Type VIXION 150 CC warna merah hitam dengan No.Pol KH 6629 NR,dan 1 (satu) buah kunci L semua barang Bukti tersebut telah diakui oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Katingan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tindak pidana Pencurian,Pungkasnya. (Ded/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait