Penetapan 2 Buah,Raperda Kab.Pulang Pisau,Usulan Eksekutif TA 2022.

beliangn Kamis, 8 Desember 2022 08:24:53 235

PULANG PISAU,Beliangnews – Rapat Paripurna Penetapan 2 (dua) Buah,Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Pulang pisau,usulan eksekutif tahun 2022, pada Rapat paripurna ke-11,masa Persidangan lll tahun sidang 2022, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD,Kab.Pulang Pisau, Kamis (8/12/2022)

Rapat paripurna ke-11 tersebut,dihadiri juga oleh Kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten pulang pisau,staf ahli asisten ll,ketua umum LPTQ kab.pulang pisau,kepala kantor kementrian agama,sesepuh daerah,tokohtokohipun masyarakat,pimpinan Ormas,ORSOSPOL,LSM dan awak media,Rapat paripurna penetapan 2(dua) BUAH rancangan peraturan daerah kab.pulang pisau usulan eksekutif,”Raperda tentang pajak daerah dan RETRIBUSI daérah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum DANUM BARASIH Kabupaten Pulang pisau.

Dalam sambutannya Bupati Pulang pisau,Pudjirustaty Narang menyampaikan,bahwa dengan telah di tetapkannya persetujuan bersama atas 2 buah rancangan peraturan daerah kabupaten Pulang pisau,usulan eksekutif memberikan penghargaan yang setinggi-setingginya pada pimpinan dan anggota DPRD kab.Pulang pisau, yang telah melakukan pembahasan dalam Rapat gabungan komisi sehingga menghasilkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daérah dimaksud.

Raperda tersebut selanjutnya difasitasi oleh gubernur kalimantan tengah,sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah,dan pada saatnya nanti akan ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten pulang pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,peraturan daerah ini juga sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dengan terbentuknya nanti perusahaan umum daerah air minum DANUM BARASIH kab.Pulang PISAU,”Paparnya.

Diharapkan mampu berfungsi melaksanakan pelayanan yang baik dan memenuhi Ketersediaan air bersih bagi masyarakat kabupaten dan menjadi PERUMDA yang mandiri,begitu juga halnya dengan Raperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah kedua Raperda ini diharapkan meningkat mampu berkontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah guna menunjang pembangunan daerah secara khusus daerah kabupaten Pulang pisau,”Tutupnya.(Ded)

Komentar

Berita Terkait