Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Berhasil di Amankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau

beliangn Jumat, 10 Februari 2023 11:34:37 241

PULANG PISAU,Beliangnews – Pemuda berinisial RP (21) di duga Setubuhi anak dibawah umur, Unit Resmob Polres Pulang Pisau “berhasil amankan pemuda tersebut, yang di back up Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah, di barak PT. SMJL Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan tengah.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP. Daspin menjelaskan kronogis kejadian, berawal dari saudara RP (21) yang berhasil diamankan, karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban, Bunga (16) warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, yang masih berstatus pelajar, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 yang lalu, sekira 16.30 WIB. Saat itu saudara RP (Pelaku) datang kerumah Korban dan Selanjutnya pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban jalan keluar,” jelasnya. Kepada awak media,Jum’at (10/2/2023).

“Kemudian,keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik RP (Pelaku), namun korban meminta kepada RP agar jangan terlalu jauh. Mendengar permintaan Korban, RP (Pelaku) putar balik lalu berkata kepada Korban kalau dirinya mau buang air kecil, dan RP (Pelaku) berkata kepada Korban “mau mencari tempat untuk kencing, lalu, saudara RP (Pelaku) mengajak Korban masuk ke dalam ditempat sepi dan ada kebun karet serta kebun sawit,Usai buang air kecil, RP (Pelaku) membawa Korban masuk lebih dalam lagi ke jalan perkebunan tersebut. Pada saat dijalan, RP (Pelaku) ada mengatakan “AYO KAYA GITUAN”, dan Korban menjawab“AKU GA MAU”. Kemudian RP (Pelaku) berhenti dan menutup jalan menggunakan sepeda motornya lalu turun dari motornya,”ungkapnya.

Dan RP (Pelaku) pun menyuruh korban turun, namun korban tidak mau karena keadaan disitu sepi dan gelap, korban takut sambil menangis, namun saudara RP (Pelaku) tetap memaksa Korban turun dari motor sambil menarik tangan Korban dan terjadilah peristiwa tersebut, dan tempat kejadian tersebut di tengah jalan STI Desa Maliku Mulya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
“Saat ini, RP (Pelaku) berikut barang bukti berupa 1 Buah handphone merk OPPO A1K warna hitam, sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya. (Ded)

Komentar

Berita Terkait