Pasutri Curi Motor di Pulang Pisau Tertangkap di Kalimantan Selatan

beliangn Rabu, 31 Maret 2021 08:52:01 211

Pulang Pisau – Beliangnews.id. –  Pasangan Suami Isteri (Pasutri) berinisial U (46) dan F (24) terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau diamankan polisi.

Pasutri tersebut ditangkap tim gabungan unit reskrim Polsek Kahayan Tengah dibackup resmob Polres Banjar Baru dan Resmob Polda Kalsel, di Desa Jambu, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalsel. Pada Selasa 30 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WITA.

Mereka dibekuk polisi setelah mendapatkan laporan dari Agus korban pencurian ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, pada 29 Maret 2021.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH SIKMH melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin SH membenarkan bahwa telah menangkap pasutri terduga pelaku pencurian sepeda motor.

Rozikin SH membeberkan, tindak pidana Curanmor tersebut terjadi pada, Senin, 15 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 Wib didepan teras luar barak korban di desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah.Diduga pasangan suami istri membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna merah maron Nopol KH 4918 J.

“Korban kaget melihat bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir diteras barak sudah hilang. Dirinya pun mencarinya, namun tidak ditemukan,atas kejadian tersebut, korban ke Polsek Kahayan Tengah.Dari keterangan korban, serta hasil penyedikikan, Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah bersama Satreskrim Polres Pulang Pisau dibackup Resmob Polres Banjar Baru, dan Resmob Polda Kalsel melakukan penangkapan”.

“Pasutri berhasil ditangkap disalah satu rumah warga di Desa Jambu Raya, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa, 30 maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.Saat ini Pasutri terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Kapolsek Rozikin.(Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait