Miliki Sabu, Warga Kecamatan Maliku Dibekuk Resnarkoba Polres Pulang Pisau

beliangn Rabu, 26 Mei 2021 09:20:35 301

Pulang Pisau – Beliangnews, Satuan Resnarkoba Polres Pulang Pisau kembali bekuk seorang pria lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Barak Tiga Putri Nomor 6 Jalan. Poros, Desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria bernama Muhammad Syahlani alias Amat Aga (41) warga Desa Kantan Dalam, RT/RW. 016/003, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau tersebut diamankan Sat Resnarkoba lantaran kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP. Suharto menuturkan bahwa setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian dan Barak yang ditempati tersangka.

“Anggota menemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang di temukan di dalam 1 (satu) buah kotak korek api kayu bertuliskan “nomor satu” yang ada di atas tumpukan pakaian,” .

Lanjut Suharto,ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) dan 1 (satu) buah korek api serta 1 (satu) buah Hp warna hitam merk Nokia,1 (satu) buah sedok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil kosong.

“Ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk “Uniweigh” yang disimpan didalam kotak rokok “Sampoerna Mild” dibawah tempat duduk mobil mainan anak-anak.Didalam kantong celana juga ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.405.000,- dan 1 buah gunting warna biru”.

“Saat ditanya anggota, tersangka mengakui kalau barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut,” tutur Suharto. (Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait