Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,Melakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Kumuh di Kec.Kahayan Hilir.

beliangn Sabtu, 27 Agustus 2022 08:24:33 338

PULANG PISAU,Beliangnews – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2016.

Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan pihak Kejari Pulang Pisau, telah memiliki alat bukti seperti keterangan ahli dari LKPP tanggal 6 September 2018, keterangan ahli dari fakultas tehnik Unlam Banjar Baru tanggal 19 Nopember 2018 dan ahli tehnik Unlam tanggal 5 Nopember 2018 yang menyimpulkan terdapat kekurangan volume pekerjaan tersebut serta hasil audit BPK terkait kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur tersebut.

Bahkan untuk memperkuat alat bukti, pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi yang mengetahui secara teknis pembangunan infrastruktur kawasan kumuh itu,saat dikonfirmasi via telpon, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi melalui Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan kembali terhadap kasus tersebut,”Ungkapnya Kepada awak media,Sabtu (27/8/2022).

Namun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisua itu masih enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan yang saat ini tengah mereka lakukan,”Nanti kami kabari kalau sudah waktunya,” tutupnya.

Sementara itu diketahui beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir tersebut, namun berdasarkan putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2019, menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir tahun 2016 oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak sah.

Yang menjadi pertimbangan hakim praperadilan saat itu adalah hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menjadi salah satu alat bukti Kejari Pulpis dinilai tidak sah, dikarenakan yang berhak melakukan audit adalah BPK berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.(Ded/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait