Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti.

beliangn Selasa, 13 September 2022 02:37:48 412

PULANG PISAU,Beliangnews – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,Melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan barang Rampasan yang sudah berkekuatan hukum,di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,Kegiatan yang langsung di pimpin Kajari Pulpis Dr.Priyambudi,SH,MH, dan di hadiri Sekda Pulpis Tony Harisinta,Ketua DPRD Pulpis H.Ahmad Rifai,Ketua PA Erpan SH MH,Kasatreskrim Iptu Afif Hasan,Perwakilan PN dan Kodim 1011/KLK,Staf Ahli,Para Kasi Kejari Pulang Pisau.

Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan hari ini berasal dari beberapa jenis tindak pidana seperti narkotika,sajam,senjata api,pencurian, tipiring,minerba pembunuhan,pencabulan dan tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkracht,”Ini menggambarkan kriminalitas di kabupaten kita ini masih terus terjadi,Meskipun volumenya relatif dibandingkan daerah-daerah lain,adapun Barang Bukti yang dimusnahkan,sebanyak 73 perkara terdiri dari tindak pidana narkotika 15 perkara,Sajam 5 perkara,senjata api 1 perkara,pembunuhan atau penganiayaan 5 perkara,tindak pidana ringan 14 perkara,pencabulan 10 perkara,minerba 2 perkara,pencurian, penipuan dan penggelapan 19 perkara dan tindak pidana korupsi 2 perkara yang putus di tahun ini,”Kata Kajari Pulang pisau Dr.Priyambudi,kepada awak media,Selasa (13/9/2022).

Yang menjadi keprihatinan,masih maraknya tindak pidana narkotika dan juga pencabulan,tentu sangat menjadi perhatian,karena itu ke depan membawa imbas kepada generasi muda jadi perhatian bersama,kebanyakan perkara narkotika ini terjadi di daerah pertambangan,yakni di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang,Maraknya penggunaan narkotika,khususnya sabu-sabu itu banyak digunakan oleh pekerja tambang,”Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama dan PR untuk semua elemen masyarakat tidak hanya APH,tetapi semua unsur elemen masyarakat turut berkewajiban mencegahnya,Sedangkan untuk tindak pidana pencabulan terjadi kebanyakan di daerah perkebunan kelapa sawit,”Belum tahu persis apa sebabnya,mungkin karena arus informasi yang tidak bisa terbendung lagi,sehingga dapat memberikan pengaruh terjadinya tindak pidana tersebut,”Pungkasnya.(Ded)

Komentar

Berita Terkait