Kades Paduran Mulya,Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Terkait Pembuatan SPT dan Jual Beli Tanah Milik Negara, Kepada Warga Masyarakat Desa Setempat.

beliangn Jumat, 18 Februari 2022 11:56:39 444

PULANG PISAU,Beliangnews – Seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau berinisial YK (47) di laporkan polisi atas dugaan melakukan penipuan terkait pembuatan Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) dan jual beli tanah milik negara kepada warga masyarakat desa setempat.

Diduga melakukan penipuan terkait pembuatan SPT dan jual beli tanah tanah milik negara, seorang kepala desa berinisial YK di laporkan empat warga setempat, dikarenakan warga merasa dirugikan atas perbuatan yang di lakukan seorang kepala desa tersebut.

Karena merasa dirugikan, empat orang yang berinisial HS , FS, KS, EU, yang mewakili warga Desa Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau terpaksa melaporkan kepala desa ( kades) berinisial YK ke polisi,Kamis (17/02/2022) lantaran lahan yang dibeli warga setempat ternyata lahan tersebut merupakan tanah milik negara, yang tidak mungkin di miliki oleh masyarakat yang membelinya.

Di katakan HS, pada awalnya di tahun 2014 warga di tawarkan untuk membuat surat tanah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan tersebut dengan biaya sebesar 500 ribu per surat dengan luasan lahan sebanyak dua hektare, dengan iming – iming mau di jadikan kebun plasma, dan lahan persawahan.

Seiring berjalannya waktu warga karena memiliki SPT tentunya ada sebagian warga ingin menjual tanah tersebut, selanjutnya mendatangi kantor desa setempat, namun atas keterangan dari kepala desa mengatakan bahwa lahan tersebut milik negara, sehingga pembeli mengurungkan niat membeli lahan tersebut.

Atas kejadian tersebut warga mulai curiga , atas perilaku kepala desa, bahwa surat bukti kepemilikan tanah selama ini di miliki, ternyata berdiri diatas tanah milik negara, sehingga warga merasa dirugikan atas kepemilikan surat SPT tersebut atau warga merasa di tipu oleh kepala desa setempat.

Menurut keterangan saudara berinisial EU membenarkan atas peristiwa yang saat ini jadi perbincangan warga setempat, bahkan salah satu rekan yang ikut ke Polres Pulang Pisau, membeberkan orang lain di larang membeli lahan dengan alasan lahan tersebut milik negara, sedangkan dirinya membeli lahan justru milik kepala desa dilokasi yang saat ini jadi polemik di masyarakat desa setempat.

Di katakan EU besaran luasan lahan yang menjadi polemik di masyarakat desa setempat, tidak tau persis besaran luasan lahan tersebut, namun sesuai SPT yang saat ini di kumpulkan luasan lahan mencapai ratusan hektare.

Dengan laporan yang sudah dilayangkan ke pihak kepolisian, disertai dengan beberapa dokumen seperti SPT, kwitansi pembayaran, sebagai alat bukti pelaporan, dirinya berharap kepada pihak kepolisian segera menindak lanjuti masalah ini, dan memproses pihak – pihak yang terlibat dugaan penipuan kepada masyarakat desa setempat.(Deddy/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait