Kabupaten Pulang Pisau Raih Peringkat Satu Kategori Menuju Informatif Dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 Se-Kalteng

beliangn Kamis, 25 November 2021 04:59:46 273

Pulang Pisau,Beliangnews – meraih peringkat satu kategori Menuju Informatif dalam keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan Tengah Tahun 2021. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, di Palangka Raya (25/11/2021).

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah setiap tahunnya ini bertujuan untuk untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pudjirustaty Narang, Bupati Pulang Pisau perempuan pertama di Kabupaten Pulang Pisau yang akrab disapa Taty ini sangat mengapresiasi atas raihan prestasi Kabupaten Pulang Pisau yang menduduki peringkat 1 kategori Menuju Informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Kalteng pada tahun 2021 ini, dimana sebelumnya Kabupaten Pulang Pisau menduduki peringkat 5 selama dua tahun berturut-turut, 2019 dan 2020.

“Meski belum meraih yang terbaik, dengan naiknya peringkat ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau meningkat,” kata Taty.

Dirinya berpesan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau, agar jangan puas dengan raihan prestasi tersebut, dan dia meminta untuk terus dapat ditingkatkan lagi, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau bisa meningkat dan lebih baik lagi dalam rangka implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan juga BUMD saya minta agar benar-benar memperhatikan dan meningkatkan peran PPID nya masing-masing khususnya dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” tegas Taty.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pulang Pisau selaku Pembina, dan Sekda selaku Atasan PPID, serta seluruh PPID Pelaksana yang telah bekerja keras, dan bekerja bersama bahu-membahu dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sehingga keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau bisa meningkat dan lebih baik lagi.

“Ditengah situasi pandemi Covid-19 dan juga keterbatasan anggaran untuk kegiatan PPID, kami selaku PPID Utama telah berupaya seoptimal mungkin dalam hal memberikan bimbingan, pembinaan dan monitoring ke PPID Pelaksana,” kata Insyafi.

Selain visitasi secara terbatas ke PPID Pelaksana di sejumlah Perangkat Daerah, pihaknya juga memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan sosialisasi maupun bimbingan teknis kepada PPID Pelaksana, dan yang terbaru adalah Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik dan Bimbingan Teknis Admin PPID yang dilaksanakan secara daring melalui zoom metting pada 4 November 2021 yang lalu.

“Peran aktif semua PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah dan BUMD sangat kami harapkan, karena pelayanan dan penyediaan informasi publik baik itu secara offline maupun online di website PPID Kabupaten Pulang Pisau tidak akan bisa meningkat jumlahnya manakala PPID di masing-masing Badan Publik Perangkat Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Insyafi.

Kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Insyafi mengharapkan agar masyarakat baik itu perorangan maupun lembaga/organisasi masyarakat dapat memanfaatkan sarana permohonan informasi publik yang ada di Perangkat Daerah, yang dalam hal ini adalah PPID Pelaksana di masing-masing Badan/Dinas/Kantor maupun BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“Tentu kesiapan dari masing-masing PPID Pelaksana di Badan Publik Perangkat Daerah dalam mengelola dan menyediakan informasi publik sangatlah menentukan dalam memberikan pelayanan permohonan infromasi publik kepada masyarakat,” pungkas Insyafi.(Ded/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait