Guru Ngaji Nekat Cabuli 4 Muridnya

beliangn Senin, 29 Agustus 2022 11:44:21 359

PULANG PISAU,Beliangnews – Pria paruh baya SAR (48) warga Paduran Kec.Sebangau Kuala, Kab.Pulang Pisau, Prov.Kalimantan Tengah,yang berpropesi sebagai guru ngaji nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap 4 orang muridnya,Sunguh Bejat dan tidak patut di contoh kelakuan SAR (48) ini apalagi dilakukan di Masjid, pada saat jam pelajaran.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP. Daspin,membenarkan peristiwa tersebut, dimana kejadian terjadi pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib, dan terjadi di Masjid komplek estate AY Kecamatan Sebangau Kuala, dengan empat orang korban 1berusia 9 tahun 8 bulan, 2 berusia 9 tahun 8 bulan, 3 berusia 11 tahun, dan 4 berusia 11 tahun,”Jelas Daspin kepada awak media,Senin (29/8/2022).

Mengetahui peristiwa itu, VS (36) orang tua korban, warga Kecamatan Sebangau Kuala melaporkan peristiwa nahas tersebut ke kepolisian setempat,untuk modusnya pada saat korban belajar mengaji lalu pelaku memangku korban dan pada saat korban sedang membaca iqro,lalu tangan kanan pelaku masuk kedalam mukena dan merabaq payudara dan alat kelamin korban,”ungkapnya.

Kronologis kejadian,Terjadi pada bulan September 2021 lalu sekira jam 15.00 wib di dalam mesjid Baiturohman PT. SCP 2 korban sedang belajar mengaji dan gilaran anak perempuan yaitu korban 1 dipangku oleh terlapor lalu korban membaca ayat suci lalu tangan kanan terlapor masuk ke dalam mukena dan meraba tubuh korban,”Setiap mengaji korban selalu dicabuli dengan cara korban dipangku lalu dipeluk dari belakang,”Tambahnya.

Untuk korban 2, korban 3 dan korban 4 juga diperlakukan hal yang sama,Lalu orang tua korban keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau,barang Bukti yang diamankan yakni 1lembar baju mukena warna biru, 1lembar mukena rok warna biru,1lembar baju mukena warna hijau, dan 1lembar mukena rok warna hijau,”Bebernya.

“Tindakan yang telah kita laksanakan menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat saksi saksi, membuat laporan Polisi, dan mengamankan pelaku dan barang bukti,untuk perkara yang ditetapkan yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana,”Pungkasnya. (Ded/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait