DPMPTSP Pulpis Merencanakan Penyusunan Regulasi Berkaitan Dengan Pembentukan Mall Pelayanan Publik.

beliangn Selasa, 10 Januari 2023 06:41:42 225

PULANG PISAU,Beliangnews – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyebut di tahun 2023 pihaknya akan merencanakan penyusunan regulasi berkaitan dengan pembentukan mall pelayanan publik atau MPP.disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Pulang Pisau, Letting kepada awak media, Selasa (10/1/2023)

Program ini memang ketentuan dari pemerintah pusat, dimana setiap daerah memiliki mall pelayanan publik. Untuk di wilayah Kalteng sendiri MPP ada di Sampit (Kotim), dan sudah diresmikan baru-baru tadi, pembangunan Mall Pelayanan Publik atau MPP tadi di tahun ganjil ini tampaknya masih belum dapat direalisasikan, proses pembangunan gedung tersebut tentu membutuhkan lahan cukup luas dan anggaran cukup besar,”ucapnya.

Semoga saja 2024 mendatang hal ini dapat terealisasi. Karena perlu lokasi dan pembebasan lahan dalam proses pembangunannya. Jadi tahun ini kita fokus dulu pada regulasinya, apakah nanti berbetuk Perbup atau Perda untuk menyamakan persepsi,di dalam Mall Pelayanan Publik terdiri atas dinas, badan dan instansi yang berkantor jadi satu di gedung tersebut (MPP),”ungkapnya.

Yang pastinya di dalam MPP itu pihak yang berorientasi pada pelayanan publik. Sedikit contoh, seperti pelayanan KTP dan KK oleh pihak Dukcapil, STNK oleh Samsat, termasuk masalah perijinan seperti kami jadi satu pintu di MPP. Ini tidak lain untuk mempermudahkan masyarakat, namun saat ini lokasi masih belum ditetapkan, kalau mau kita sebagai ini lokasinya di tengah keramaian (perkotaan),”Pungkasnya. (Ded)

Komentar

Berita Terkait