Diduga Rugikan Negara Korupsi DD Lebih Rp. 200 Juta, Mantan Kades Hanjak Maju Dipolisikan

beliangn Senin, 31 Mei 2021 08:44:54 227

Pulang Pisau – Beliangnews,Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan Dana Desa atau DD tahun anggaran (TA) 2019 di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, berhasil diungkap jajaran Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrimnya, Iptu. Jhon Digul Manra dalam keterangan tertulis, Senin (31/05),menyampaikan kepada awak media,berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalteng, kasus tersebut menjerat mantan Kepala Desa (Kades) berinisial T, yang statusnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. T diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 269.739.300,00 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Pilus Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Lanjut Kasat Reskrimnya, Iptu. Jhon Digul Manra,Pada tahun 2019 Desa Hanjak Maju mendapatkan dana dari pemerintah pusat, yakni dana desa (DD) sebesar 1.185.252.000 (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta dua Ratus lima Puluh Dua Ribu
Rupiah),dana tersebut dimasukan dalam APBDes Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kemudian, dana desa tersebut dicairkan dalam 3 tahap dan sudah dibayarkan atau dicairkan untuk masing-masing kegiatan.

“Meski, begitu ada dua kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut dijadikan silva pada tahun 2019,dari kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Hal itu juga dikuatkan hasil pemeriksaan tim ahli teknik bangunan bahwa benar bangunan-bangunan yang dibangun dengan menggunakan DD Hanjak ditemukan adanya selisih volume”,ungkap Jhon Digul.

Ujar Digul,Setelah diaudit BPKP Kalteng ditemukan kerugian negara Rp 200 juta lebih,atas perbuatan tersangka T, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka. Untuk berkas perkara akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada
hari ini Senin tanggal 31 Mei 2021.

“Untuk sanksi, akan dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001,” papar Digul.

“Ancaman hukumannya dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah),atau dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” tutur Jhon Digul.(Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait