Bawa Kabur Uang Hasil Jualan, Pelayan Toko Berhasil Di Amankan Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah

beliangn Rabu, 6 Oktober 2021 12:52:20 236

Pulpis – BeliangNews  ,Polres Pulang Pisau  Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau,jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban Jamhari ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah,(06/10) Pagi.Pelaku penggelapan tersebut adalah seorang remaja dengan inisial pelaku M (25).

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di lokasi tempat nya bekerja di desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, (05.10) Siang.

Kejadian tindak pidana ini bermula pada hari minggu tanggal 03 Oktober 2021 Skj. 18.00 Wib pelalu yang berada ditoko pelapor yaitu didesa Tanjung Sangalang Kec.Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, menelpon pelapor memberitahukan bahwa uang milik pelapor dari hasil penjualan drum akan ditransfer ke rekening pelapor sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

Setelah dicek oleh pelapor melalui sms banking juga tidak ada, Kemudian setelah itu pelapor mencoba menghubungi Pelaku tetapi tidak bisa masuk (Hp nya mati).

karena tidak ada kejelasannya selanjutnya pelapor menghubungi anak buahnya yang di toko itu juga yaitu Sdr. WAHYUN, dan pelapor menanyakan kepada Sdr. WAHYUN, “apakah pelaku sudah tiba di toko, dan apakah uang dari hasil penjualan drum ditoko sudah ditransfer pelaku” tanya Jamhari.

Kemudian Sdr. WAHYUN bilang kepada pelapor bahwa Pelaku katanya sudah mengirimkan kepada pelapor, Karena merasa uang pelapor tidak ada terkirim, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahayan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau  AKBP Kurniawan HartonoS.I.K.  melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin S.H membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek kahayan tengah dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada tersangka disangkakan pasal 372” ucap Kapolsek.(Lusi,Romi/Pulpis)

Komentar

Berita Terkait