Pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah Daerah kabupaten Katingan kembali marak, Diduga ada oknum wartawan Back up.

beliangn Jumat, 17 November 2023 07:07:27 209

Katingan,BeliangNews  -Tim investigasi beberapa jumlah Media turun kelapangan mendengar informasi bahwa maraknya pertambangan ilegal mining di beberapa wilayah kabupaten Katingan,terutama yang cukup terkenal tempat pertambangan menggunakan alat berat excavator, yaitu wilayah kelurahan pendahara, Kecamatan tewang sangalang garing , Desa karya ungang , kecamatan katingan hilir, Desa hampalit, kabupaten Katingan provinsi Kalimantan tengah Jum’at 17/11/2023

Maraknya pertambangan dan pembiaran diduga ada oknum wartawan Back up ilegal mining dengan meminta iuran bulanan, dikarenakan Adanya pembiaran dari pihak berwenang atau aparat penegak hukum (APH) sehingga kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan sehingga mengkibatkan potensi alam dikawasan wilayah kabupaten Katingan semakin hancur,

Pembiaran pertambangan ilegal mining oleh aparat penegak hukum(APH)diduga adanya dari salah satu mengatasnamakan oknum dari Media kabupaten Katingan untuk mengback-up ilegal mining dengan adanya iuran bulanan dari BOS tambang ilegal mining yang mengunakan alat berat excavator

saat di komfirmasi ke salah satu pekerja tambang, sebutkan saja namanya mang mirah,ia mengatakan,memang kami setiap pekerja tambang yang menggunakan alat berat excavator membayar iuran bulanan untuk salah satu yang mengatasnamakan wartawan inisial AW/AB yang mengaku dari media dengan transfer ke nomor tujuan rekening RIKA WULANDARI dan rekening atas nama JULI WATI ungkapnya

hal terpisah diungkapkan Dinas lingkungan hidup(DLH) kabupaten Katingan
Dia menambahkan, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khusus,, tandasnya dalam percakapan singkat saat ditemui di ruangan kerjanya Kamis 16 November 2023 kemarin

“Maraknya aktivitas PETI diwilayah katingan curi kesempatan oleh oknum- oknum tertentu mengatasnamakan dari wartawan/ Media untuk melakukan upaya kesempatan mengambil ke untungan untuk kepentingan pribadi dari pengusaha tambang ilegal mining,dan meminta iuran bulanan 2jt/unit excavator, dengan total 35 unit yang beroperasi tambang diwilayah katingan,

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang,,, (  Tim )

Komentar

Berita Terkait