Katingan ,BeliangNews -Detik-detik puluhan warga katingan menggeruduk salah satu rumah inisial (Si)49 tahun asal Kawunganten diduga telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap( AF) 17 tahun selaku dari anak tirinya sendiri di rumah kediaman nya di jalan Desa RT 09 kecamatan Tasik payawan kabupaten Katingan provinsi Kalimantan tengah(Minggu14/4/2024)
pengerebekan bermula pada malam Minggu 14 April 2024 sekitar pukul 19:00 wib oleh beberapa puluhan warga karena adanya laporan dari sang istri(Si) yang pertama melaporkan kejadian tersebut kepada warga bahwa(Si) diduga adanya hubungan asmara terhadap anak tirinya sendiri inisial(AF) 17 tahun
sebelumnya juga pernah pengerebekan pada malam 2 April sekitar pukul 22:00 wib yang terjadi di rumah pelaku juga oleh beberapa puluhan warga di rumah kediaman pelaku di jalan desa RT 09
Namun saat pengerebekan tersebut(Si) sempat mengakui perbuatan nya dihadapan puluhan warga dan juga di saksikan oleh istrinya sendiri,dan pernah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut satu kali terhadap(AF)
Saat dimintai keterangan dari warga(M)
menjelaskan bahwa pada malam pengerebekan tersebut jelas pelaku mengakui kesalahannya, namun pada malam ini keterangan dari istri pelaku kok berbeda dari sebelumnya,ungkap M
lanjut”M,kalau keterangan istri pelaku berbeda dari sebelumnya jelas-jelas ia mengadu domba warga salah satu menjadi provokator warga, sedangkan pelaku pernah mengakui perbuatannya dan di saksikan oleh beberapa orang banyak,,,tuturnya
hal yang terpisah di ungkapkan(KI) selaku istri pelaku saat dimintai keterangan,ia mengatakan tidak pernah menuduh suaminya melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap anaknya, dan ia pun sudah membuat surat pernyataan yang di saksikan kepala desa dan RT setempat,,jelasnya
dan saya berjanji akan meminta maaf kepada warga sekaligus klarifikasi terkait omongan yang sudah saya luntarkan dan membuat berita sehingga membuat menjadi heboh atau meresahkan warga sekitar,, tuturnya
ia akan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan siap melakukan “MEMAPAS LEWU” atau tampung tawar kampung sesuai dengan aturan Adat yang berlaku di Desa,,ungkapnya
Hal yang sama di ungkapkan(M)
surat pernyataan yang dibuatkan oleh pelaku yang dibacakan beberapa tokoh masyarakat agak sedikit seperti sepihak tidak ada disaksikan oleh beberapa warga sekitar,, tuturnya(Tadin/ Katingan )