Diduga Penyerobotan Tanah Masyarakat Desa Tumbang Kalemei Seluas 252 Ha Oleh Pihak PT. KDP dan Koperasi Putra Marikit Jaya.

beliangn Jumat, 8 September 2023 07:42:44 1261

BeliangNews.id.,Katingan -Pada Pukul 13.30 Di Kantor Koperasi Putra Makikit Jaya di jalan Lintas Negara RT 002,Des tbg kalemei kecamatan katingan tengah, kabupaten Katingan provinsi Kalimantan tengah,Telah Dilaksanakan Pertemuan Mediasi antara masyarakat desa tumbang kalemei dengan pihak PT KDP dan koperasi putra marikit jaya,(kamis 7/9/2023).

dalam pertemuan Mediasi dihadiri beberapa dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ketua LSM PUDKA, Ketua DPD YAPERMA Kalteng, Ketua Koperasi Putra Marikit Jaya, Serta Dari Pihak Perusahaan PT KDP, Anggota Kepolisian dari Polres Katingan, Kanit Reskrim Kec, Katingan Tengah, TNI 1019/ktg, Bhabinsa Dari Koramil Kec. Katingan Tengah.

Saat Mediasi Tuntutan Masyarakat yang didampingi Oleh Ketua LSM PUDKA Kalimantan Tengah. Kepada Pihak Koperasi Putra Marikit Jaya Yang Diduga Telah Melakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Milik (sdr)Ideng Cs, Juanda Cs, Kornelis Cs, Tuan Cs dan Akie Cs Seluas 252Ha. Permohonan dari Ketua LSM PUDKA yang diberikan Surat Kuasa Dari Juanda dan kawan-kawan yaitu 50% untuk kemitraan,dan 50% untuk kompensasi.

Pihak Perusahaan dan Koperasi Putra Marikit Jaya pun Bersapakat Menolak Atas Permintaan Masyarakat Melalui Ketua LSM PUDKA Kalimantan Tengah.
Karena Berdasarkan Hasil Rekomendasi RDP di Komisi II DPRD Kab.Katingan bahwa pihak koperasi putra marikit jaya tidak bersedia melakukan pengecekan di lapangan dan negosiasi secara kekeluargaan dengan warga Desa Tumbang Kalemei Dari Sdr Juanda Cs, Ideng Cs, Kornelis Cs, Tuan Cs dan Akie Cs yang Diwakili Ketua LSM PUDKA Kalimantan Tengah.

bahwa pihak koperasi putra marikit jaya beralasan, karena permasalahan ini pernah juga sampai ke ranah hukum, baik hukum perdata maupun pidana sesuai dengan keputusan pengadilan negeri kasongan, secara langsung pihak koperasi putra marikit jaya menolak ataupun melakukan pengecekan di lapangan bersama dan melakukan musyawarah

Pihak koperasi pun mengatakan bahwa keputusan ini adalah final.dan tidak ada lagi untuk mediasi di kantor perusahaan selanjutnya.

Ketua LSM PUDKA Kalimantan Tengah Iyan Bajau Iyong, S.Pd Menyayangkan Keputusan Dari Pihak Perusahaan KDP dan Koperasi Putra Marikit Jaya yang tidak mau bermitra dan berpihak kepada masyarakat yang mempunyai hak nya, Ia mengatakan bahwa akan melakukan langkah langkah selanjutnya untuk membela masyarakat yang di rampas hak Kepemilikan Tanah atau Lahan tsb, Yang Merupakan Hasil Garapan Tahun 1990 yang Mereka buat SPPT Tahun 2011 Diketahui Oleh Kades Tumbang Kalemei Atas nama Siur Suar lalu dicabutnya Sendiri Pada Tahun 2012 Demi Kepentingan Pribadi dan Kelompoknya.,, tuturnya
(MDKTG)

Komentar

Berita Terkait