Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 Tentang, Penyampaian LKPj Bupati Pulang Pisau TA. 2022 dan Pembentukan Pansus LKPj Bupati Pulang Pisau TA. 2022.

beliangn Senin, 10 April 2023 07:05:11 358

PULANG PISAU ,Beliangnews – Pembahasan Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 tersebut diantaranya Penyampaian LKPj Bupati Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2022, Pembentukan Pansus LKPj Bupati Pulang Pisau TA. 2022, dan Pidato Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau., Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menghadiri Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/4/2023).

Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, wakil ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, serta anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, dan para kepala OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam poin pidato pengantar Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang disampaikan melalui Sekda Tony Harisinta mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Diharuskan untuk Menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahunnya.

“Laporan yang kami sampaikan ini sebagai wujud tanggungjawab terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga apa yang kami sampaikan merupakan gambaran muatan dan informasi kinerja penyelenggaraan urusan Pemkab Pulang Pisau dalam satu tahun anggaran, yakni pada tahun 2022 lalu,” kata Sekda.

Pada laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tersebut, lanjut Sekda, telah disampaikan berbagai laporan keterangan terakhir kepada daerah periode 2018-2023.Sebab, di tahun 2023 ini merupakan tahun ke-3 bagi kepala daerah yakni Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memimpin daerah dan merupakan tahun terakhir periode kepemimpinan kepala daerah masa jabatan 2018-2023.

Sebagai visi dan misi kepala daerah di masa jabatan tersebut, arah kebijakan umum pembangunan telah dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD, dimana difokuskan pada urusan wajib pelayanan dan urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

UNSUR VISI, YAITU: INOVATIF, MAJU, BERKEADILAN D SEJAHTERA:

1, INOVATIF,
DIPEROLEHNYA OPINI TERTINGGI DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) KABUPATEN PULANG PISAU BERUPA OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) DAN WTP TERSEBUT ADALAH YANG KE-7 YANG DIPEROLEH.

2. MAJU,
TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN PULANG PISAU YANG BERKUALITAS, PRODUKTIVITAS PEMBANGUNAN YANG SEMAKIN MENINGKAT, BERUSAHA TIDAK TERTINGGAL DAN SEJAJAR DENGAN DAERAH LAINNYA, HAL INI TERUKUR DENGAN PENCAPAIAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM) KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2022 SEBESAR 69,01 PERSEN. ADANYA KENAIKAN DARI TAHUN 2021 YANG HANYA SEBESAR 68,53 persen.

3. BERKEADILAN,
TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN PULANG PISAU YANG RELATIF MERATA DAN NYATA MENIKMATI HASIL-HASIL PEMBANGUNAN, MENERIMA PELAYANAN DAN MEMPEROLEH PEMBERDAYAAN DARI PEMERINTAH BAIK SECARA TERITORIAL, FAKTUAL, PROPORSIONAL DAN Kontekstual, DENGAN TERUKURNYA GINI RASIO (KETIMPANGAN PENDAPATAN) PADA TAHUN 2022 SEBESAR 0,29 PERSEN, YANG BERARTI TINGKAT KETIMPANGAN PENDAPATAN DI KABUPATEN PULANG PISAU RENDAH.

4. SEJAHTERA,
TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN PULANG PISAU YANG MAMPU MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR HIDUPNYA SECARA PROPORSIONAL DAN KONTEKSTUAL, DENGAN MENINGKATKANNYA LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI TAHUN 2022 SEBESAR 4,69 PERSEN, JIKA DIBANDINGKAN DENGAN TAHUN 2022 YANG MENCAPAI 3,24 PERSEN.

“Terhadap capaian indikator tersebut tentu tidak lepas dari upaya perangkat daerah bekerja dan upaya kita bersama, walaupun dihadapkan dengan adanya resesi global yang berdampak inflasi barang dan jasa di Indonesia. Tetapi itu semua tidak mengurangi kelancaran dan keberhasilan yang dicapai,” ucapnya.

SELANJUTNYA DISAMPAIKAN TERKEIT KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN DAERAH BERFOKUS PADA:

1. PRIORITAS PELAKSANAAN URUSAN WAJIB PELAYANAN SOSIAL DASAR JUGA BUKAN PELAYANAN SOSIAL DASAR, URUSAN PILIHAN, PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI, PARIWISATA DAN UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN. UNTUK TUNJANGAN SEMUA ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU UNTUK MEMBIAYAI URUSAN YANG BERSIFAT MANDATORY, DAN UPAYA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH DAN MENDUKUNG UPAYA PENGENDALIAN INFLASI NASIONAL SEBAGAI BAGIAN DARI UPAYA MENGURANGI DAMPAK RESESI GLOBAL TERHADAP INDONESIA.

KEMUDIAN ADALAH LAPORAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2022 YANG SAAT INI MASIH DALAM PROSES AUDIT OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) SEHINGGA DATA YANG DISAJIKAN INI MERUPAKAN LAPORAN KEUANGAN YANG UN AUDITED.

UNTUK PENDAPATAN DAERAH DITARGETKAN SEBESAR RP. 993.057.044.186,09 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA MILYAR LIMA PULUH TUJUH JUTA EMPAT PULUH EMPAT RIBU SERATUS DELAPAN PULUH ENAM RUPIAH) BERHASIL DIREALISASIKAN MENCAPAI 108,05 # ATAU SEBES RP. 1.073.025.872.774,18 (SATU TRILYUN PULUH TIGA MILYAR DUA PULUH LIMA JUTA DELAPA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TUJU PULUH EMPAT KOMA DELAPAN BELAS RUPIAH).

BELANJA DAERAH DITARGETKAN SEBESAR RP.1.114.294.605.720,99 (SATU TRILYUN SERATUS EMPAT BELAS MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS LIMA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUJ KOMA SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH) DENGAN REALISASI KEUANGAN MENCAPAI 90,89 & ATAU SEBESAR RP.1.038.194.176.598,82 (SATU TRILYUN TIGA PULUH

DALAM KESEMPATAN INI, KAMI JUGA MENYAMPAIKAN BAHWA PENATAAN PERANGKAT DAERAH ADALAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENATA KEMBALI TATANAN BIROKRASI DALAM JAJARAN PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MENGANTISIPASI BERBAGAI DINAMIKA YANG BERKEMBANG.

“Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun. Kegiatan penataan pemerintahan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan. Jadi, melalui penataan organisasi tersebut diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien,” Jelasnya. (Ded)

Komentar

Berita Terkait