Walikota Palangka Raya. Fairid Naparin Resmi Membuka Restocking atau Pelepasliaran Ikan di perairan Umun Di Kota Palangka Raya

beliangn Kamis, 28 Juli 2022 09:20:20 176

PALANGKARAYA,Beliangnews – Walikota Palangkaraya Fairid Naparin,”Pimpin langsung kegiatan Restocking Atau Pelepas Liaran Ikan di Perairan Umum di Kota Palangkaraya,Tepatnya di Danau Teluk kelurahan Kameluh Baru Kec.Sebangau,Kamis (28/7/2022).

Dalam sambutannya Walikota menjelaskan,kota Palangkaraya mempunyai luas perairan umun 515,8 KM2 yang terdiri dari sungai luasnya 100,09 KM2, Danau luasnya 13,63 KM2 dan Rawa 400,03. dan juga kota palangkaraya di aliri oleh tiga muara sungai yaitu Sungai kahayan,Sungai Rungan dan Sebangau,serta 103 Danau yang tersebar hingga 5 Kecamatan di 22 Kelurahaan dan 8 Kelurahaan tidak ada sungai,danau dan rawa,”Tuturnya.

Perairan umum adalah sumber daya perikanan,merupakan aset yang perlu di jaga dan di lestarikan keberadaannya,sehingga sumber daya ikan perairan umum di wilayah kota cantik,palangkaraya ini tetap terjaga,”Tambahnya.

Berdasarkan data Statistik Tangkap tahun 2021,produksi perikanan tangkap perairan umum sebesar 4.982,66 Ton,terdiri dari Sungai sebesar 1.484,41 Ton,Danau 1.632,04 Ton dan Rawa sebesar 1.866,21Ton dan produksi tangkapan ikan mengalami kenaikan sebesar 146,68 Ton atau 2,94 % jika di bandingkan tahun 2020 yaitu 4.853,98 Ton menjadi 4.982,66 Ton.dengan keberadaan potensi serta data statistik tersebut,tentu saja perlu di kelola secara berkelanjutan dan terjaga kelestariannya.

Kegiatan Restoking atau pelepas liaran ikan adalah wujud dari kepedulian pemerintah untuk membantu meningkatkan tarap hidup nelayan kecil dan dalam rangka menjaga kelestarian Stock atau keberadaan ikan lokal di perairan umum agar tetap lestari dan keberadaannya berkelanjutan,”katanya.

“Sebagaimana kita ketahui,kegiatan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang perikanan sebagaimana amanat dari undang-undang Repulik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan implementasi atas undang-undang no.31tahun 2024 serta perubahan kedua menjadi udang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Dimana di harapkan dengan adanya kegiatan ini,dapat memberikan manfaat langsung sehigga mampu meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat nelayan kecil,sebai penopanv ekonomi masyarakat atau UMKM dalam kesediaan bahan baku olahan berbahan dasar ikan tangkapan dan kebutuhan kosumsi ikan masyarakat pada umum nya,ekosistem sumberdaya ikan terjaga dan keberadaannya,lestari berkelanjutan untuk kebutuhan hidup sekarang dan kehidupan anak cucu kita yang akan datang,”tutupnya.(Lusi,Trh)

Komentar

Berita Terkait