Sesuai Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023. Satpol PP Kota Palangka Raya Gelar Operasi Yustisi Razia KTP.

beliangn Kamis, 22 Juni 2023 10:47:22 138

BeliangNews .id.,Palangka Raya –Pemeritah Kota Palangka Raya Menggelar Operasi Yustisi Razia KTP. Sesuai  Sesuai Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023. maka Pemerintah Daerah Koata Palangka Mebuat . Tim gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama TNI dan Polri menggelar operasi yustisi razia KTP di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya,, Rabu (21/6/2023).

Dalam Giat itu Kasat Pol PP Kota Palangka Raya yang melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan bahwa kegiatan yustisi ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.

Adapun Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian,” Tutur ucap Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo.

Djoko Wibowo Mengatakan  operasi yustisi ini juga melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan instansi terkait lainnya. Sehingga bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat.

“Dan Bagi warga Masyarakat  yang Terkena  terjaringnya  razia  operasi  yustisi akan langsung disidangkan.Di Tempat  Kemudian dikenakan denda sesuai dengan Perda yang berlaku,”Ucap sambungnya.

Dalam Kegiatan  operasi yustisi tersebut  terjaring ada  24 orang tidak membawa KTP dengan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 9 orang dan denda administratif Rp.100 ribu sebanyak 15 orang.

Adapun operasi yustisi ini berlangsung selama lima hari pada 21-23 Juni 2023 dan 26-27 Juni 2023. Dengan target lokasi di jalan raya, lokasi hiburan malam, kos-kosan dan tempat umum lainnya.

“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi,”Ucap  tutup Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo. [ eb,Gunawang,***]

Komentar

Berita Terkait