Proyek PUPR Kota Palangka Raya Rehabilitasi Jalan Simpei dan Tampung Penyang Diduga Rugikan Negara

beliangn Kamis, 5 Januari 2023 03:34:11 149

PALANGKA RAYA,BeliangNews  -Proyek Pembangunan  Peningkatan atau Rehabilitasi jalan dalam kota Palangka Raya senilai Rp 529.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), diduga asal – asalan dan tidak sesuai pelaksanaannya dilapangan. Hal ini terlihat di ruas jalan Simpei Karuhei, yang hanya ditambal Sulam aspal biasa, dan masih banyak kondisi jalan yang perlu penangganan sama. 

Adapun Selain itu, kondisi jalan utama Simpei Karuhei dari simpang jalan tiga Tingang Induk menuju ke arah perkantoran Kecamatan Jekan Raya, hanya ditambal sebagian, hanya spot – spot yang terlihat sampai saat ini. Secara kasat mata biasa, banyak jadi pertanyaan dikalangan masyarakat setempat ada apa dengan proyek ini, yang hanya di kerjakan asal – asalan dengan nilai begitu besar, setengah milyar lebih. “Kalau dilihat dilapangan, tidak terlihat bahwa di Jalan Simpei Karuhei itu ada Proyek Ratusan Juta Rupiah, ” kata Rendy, dari Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Senin pagi (2/01). Ini menegaskan bahwa paket pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpei Karuhei dan Tampung Penyang, ada kejanggalan yang harus diusut oleh pihak terkait, baik itu kepolisian maupun kejaksaan. 

Ternyata hasil investigasi, jalan tersebut memang ada dugaan untuk kepentingan Ketua RT lingkungan Tampung Penyang. Itu bisa dilihat, kondisi jalan menuju ke rumahnya di jalan Simpey Karuhei IV ditimbun lalu diaspal goreng, itupun nilainya diduga tidak sebesar dana yang dianggarkan seperti plang proyek. Plang proyek untuk jalan menuju ke tempat ketua RT, tidak ada tertera, kan aneh. Diminta kepada pihak terkait bisa mengusut proyek ini, karena diduga adanya KKN, ” sebut Rudy, memiliki bengkel di kawasan jalan itu. Untuk diketahui, dana untuk proyek jalan itu bersumber dari APBD Dana Anggaran Umum (APBD DAU) Tahun Anggaran 2022 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Program Kegiatan Penyelenggaraan Jalan, sub kegiatan Rehabilitasi Jalan dengan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Tampung Penyang dan Simpei Karuhei.

Nomor kontrak pekerjaan 602/172.3/DPUPR-03/KTRK/IX/2022, tanggal kontrak 15 September 2022 dengan jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender. Kontraktor Pelaksana CV Fendo Utama Pusat Palangka Raya, Konsultan CV Katiga Rancang Putera.

Disini dapat dilihat jadi pertanyaan masyarakat setempat, sedangkan pada ruas jalan Tampung Penyang, tidak jelas disebutkan daerah mana yang dikerjakan. Hanya terlihat ada timbunan tanah dan sebagian batu koral di jalan Tampung Penyang IV, kemudian diaspal goreng lalu di amparkan setelah itu di stum pakai alat berat.

“Saya kira proyek ini pengaspalan jalan Simpey Karuhei, ternyata tidak. Hanya penambalan jalan biasa saja pada titik tertentu, ” sebut Ahmad, salah satu warga di jalan Simpei Karuhei.

Melihat besarnya dana akan proyek ini, tentulah menjadi pertanyaan bagi kalangan jurnalis, apalagi media ini berkantor di jalan Simpei Karuhei V, tepat di depan proyek itu. Sementara itu pihak Kepala Dinas Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, SE, M.AP. Media ini ingin mengkonfirmasi di kantornya selalu tidak berada ditempat dan seolah – olah menghindar dari Media. Selama ini media selalu dipersulit, untuk konfirmasi dengan pihak teknis ini, selaku penanggung jawab kegiatan dan pengguna anggaran milik Negara.

Pahrial, Kabid Bina Marga dihubungi lewat pesan Whatshap, tidak ada respon, bahkan status wa mati.

Sementara itu, melalui staf ajudan kepala dinas PUPR Kota Palangka Raya, Usuf. Media ini menyampaikan rilis pers terkait apa yang dipertanyakan, dan memohon meminta waktu bisa bertemu.

“Pak Kadis tidak ada di ruangan, sedang diluar. Nanti saya sampaikan, tapi sepengetahuan saya, proyek jalan itu sudah diperiksa, ” kata Usuf mengklarifikasi, (02/01/23).

Media ini berharap kepada pihak terkait, Kejaksaan serta Kepolisian baikpun itu kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, agar bisa turun kelokasi proyek tersebut secara langsung serta mengaudit pekerjaan yang diduga asal – asalan yang dapat merugikan keuangan negara. ( ls )

Sumber berita Dari : ( Media Indonesian satu ) 

Komentar

Berita Terkait