PALANGKA RAYA,Beliangnews – Berlangsungnya Press Release dan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 7,1 kilogram dari 46 kasus periode Maret – April 2022,Bertempat di Lobi Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng),Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng,Irjen Pol Drs Nanang Avianto, MSi. Jum’at ( 22/4/2022).
“Adapun dari 46 kasus yang berhasil diungkap itu, jelas Kapolda, berasal dari Ditresnarkoba sebanyak 15 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 1.743,29 kilogram, Polresta Palangka Raya sebanyak satu kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 146,7 gram.
Selanjutnya, Polres Katingan sebanyak satu kasus dan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 44,62 gram dan Polres Kotawaringin Timur sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 412,94 gram.
Kemudian, Polres Kotawaringin Barat sebanyak 13 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 354,67 gram serta tembakau gorila sebanyak 12,87 gram, Polres Lamandau sebanyak dua kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4.251,99 gram dan Polres Barito Utara sebanyak delapan kasus dengan sembilan orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 150,58 gram.
Dari 46 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran hari ini, kita musnahkan barang bukti sabu sebanyak 7.104,79 kilogram dan 12,87 gram tembakau gorila,Terang Kapolda Kepada Awak Media.
“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab.Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab.Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab.Barito Selatan, Kab.Barito Timur , Kab. Murung Raya, Kab.Pulang Pisau, Kab.Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.
“Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan, kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 213.143 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
“Ini juga bentuk konsistensi kita, yakni Polda Kalteng berserta Polres jajaran dalam rangka mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kalteng,” tegasnya.(lusi/Ded)