Perdie M Yoseph menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon atau bacalon anggota DPD RI, ke KPU Kalteng

beliangn Sabtu, 13 Mei 2023 10:57:34 68

PALANGKARAYA,BeliangNews .id. – Perdie M Yoseph menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon atau bacalon anggota DPD RI, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (13/5/2023).

Dengan spirit yang lebih tinggi untuk mengabdi bagi masyarakat Kalteng, pria berusia 53 tahun ini mantap melepaskan jabatannya sebagai Bupati Murung Raya.

“Proses administrasi, koordinasi, dan teknis pendaftaran sebagai calon DPD RI dapil Kalteng di KPU sudah dicek dan dinilai secara lengkap. Mohon doa restu dan dukungannya, untuk bersama-sama menciptakan pesta demokratis yang betul-betul sehat,” tuturnya.

Perdie M Yoseph menyampaikan, keputusannya untuk maju memperebutkan kursi DPD RI dapil Kalteng sudah dianalisa dan dipertimbangkan dengan matang. Ia pun merasa menjadi anggota DPD RI adalah posisi yang paling pas untuk menyalurkan karir politiknya.

Dan hal ini tak berpengaruh terhadap program kerjanya sebagai bupati yang telah berjalan. Ketika ditanyai sayang atau tidaknya sisa jabatan sebagai bupati.

Menurut Perdie M Yoseph justru dengan menjadi anggota DPD RI ia bisa memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Mura dan Kalteng pada umumnya.

“Saya bukan pada takaran sayang atau tidak (terhadap jabatan bupati). Spirit saya lebih tinggi untuk mengabdi, memberikan yang terbaik kepada masyarakat Mura dan umumnya masyarakat Kalteng,” jelasnya.

Perdie M Yoseph melanjutkan, jika terpilih sebagai anggota DPD RI yang notabene wakil daerah Kalteng, tentu ia tidak hanya akan memikirkan Kabupaten Mura kedepannya. Melainkan, seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng, karena DPD RI dipilih oleh masyarakat Kalteng.

Untuk itu, ia berkomitmen untuk berjuang memberikan kontribusi yang positif dan produktif, baik meliputi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Karena SDA dan SDM sama penting dan bernilai strategis untuk kemajuan daerah.

“Pengelolaan SDA dan SDM ini sama-sama penting. Apalagi nantinya kita menghadapi pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai provinsi tetangga kita juga harus bisa berkembang,” ucapnya.

Adapun, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2023 bahwa calon DPD harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa, dan seterusnya, serta bukan bagian dari partai politik dan penyelenggara pemilu.

Oleh sebab itu, Perdie M Yoseph mengaku telah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Mura. Permohonan tersebut telah diserahkan kepada instansi terkait dan sedang berproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Begitu pula terkait pengunduran dirinya dari partai politik.

Hal ini juga menjadi salah satu kelengkapan berkas yang diserahkan kepada KPU Kalteng dalam pencalonannya sebagai DPD RI Dapil Kalteng.

“Intinya Saya pribadi sudah menyerahkan itu semua, tinggal mekanisme dari pemerintah, pimpinan, dan partai politik yang memutuskan selanjutnya,” pungkas Perdie M Yoseph.[ Gunawan,Ebit ]

Komentar

Berita Terkait