Pengacara “Lawfirm Scorpions” Polisikan Ketua Koperasi TJS ke Polda Kalteng.

beliangn Rabu, 5 Juli 2023 06:36:49 402

BeliangNews.id. ,Palangka Raya – Pimpinan Filma hukum Lawfirm Scorpions Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ yang juga sebagai ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 bersama pemberi kuasa anggota koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) , pengurus koperasi ini yang di ketuai inisial K yang juga sebagai Kepala desa tumbang Tukun Kec.Pasak Talawang Kab Kapuas Kalimantan Tengah diduga keras melakukan perbuatan curang dan penggelapan dana koperasi bersumber dari dana Sisa Hasil Kebun (SHK) dari 20% lahan inti/plasma PT.Kalimantan Ria Sejahtera (KRS) di desa Tumbang Tukun. Perbuatan Terlapor K ini sebelumnya telah melakukan perbuatan curang dan penggelapan pada beberapa bulan lalu Juni 2022 walau ada kesepakatan bersama tetapi K melanggar lagi dan kali ini waraga desa tbg Tukun yang berjumlah 142 orang telah menandatangani keberatan pada ketua koperasi K sebagai bentuk protes keberatan mosi tidak percaya memperkarakan kasus ini ke ranah pidana di Polda Kalteng. Diduga kuat perbuatan curang dan penggelapan ini kembali terjadi sejak bulan Juli 2022 hingga bulan April 2023 jumlah dana yang tidak di bayarkan ke para anggota koperasi sebesar Rp 169.213.084,- padahal perusahaan sawit KRS telah membayarkan ke ketua koperasi/kades K ini.

Mosi percaya ini terlihat dikarenakan pengurus maupun perangkat desa yang kentsl kolega keluarga kades terkesan sarat kolusi dan nepotisme sehingga dalam pengelolaan koperasi dan pemerintahan desa tidak sesuai aturan yang terbuka dan transparansi pada warga desa. Warga yang pro ke kades hanya pekerja dan keluarga K saja dari sebagian anggota koperasi. Demikian yang di katakan bang Haruman merupakan pengacara handal dan tegas yang selalu kritis sapaan akrab para awak media saat di wawancara Rabu siang (5/7) di halaman Reskrimum Polda Kalteng. Menurut Haruman secara yuridis pasal yang tepat adalah pasal 372 dan 378 KUHPidana secara materil apabila unsur subyektifitas dan obyektifitas terpenuhi harus di pidana bahkan dapat dijerat pasal lain sesuai perbuatannya.

Juga apa bila di kembangkan bisa terlibat tersangka lain para pengurus koperasi ini. Saya yakin penyidik Polda Kalteng bekerja secara profesional dan tranparan secara layanan dan penyelidikan , penyidikan yang Presisi dan tidak bermain mata dalam kasus ini , semoga ! Uacap pukas  Pimpinan Filma hukum Lawfirm Scorpions Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ .(Red,tim )

Komentar

Berita Terkait