korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon Tahun Anggaran 2020 Mantan Kepala BPBD Pulang Pisau Divonis 15 Bulan Penjara.

beliangn Kamis, 15 Juni 2023 07:47:46 121

Palangka Raya, BeliangNews .id.–Akhirnya Pada Hari Kamis 15 Juni 2023  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau, Salahudin.

Mantan Kepala BPBD Pulang Pisau Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon Tahun Anggaran 2020 secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Adapun Dalam kasus korupsi tersebut bukan hanya  Mantan Kepala BPBD Pulang Pisau  Salahudin seorang saja yang jadi terdakwa tetapi lima orang. Terdakwa lainnya adalah Rahmad Kartolo selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Dan Kemudian Direktur CV Citra Jaya yang merupakan pelaksana proyek dan pemberi kuasa direksi, Purwanto dan Nanang Rusmiadi serta Amiek Suratna sebagai penerima kuasa dari direksi dan komanditer.

Akhirnya Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  Mantan Kepala BPBD Pulang Pisau Salahudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Tipikor Palangka Raya, Senin Sore (12/6/2023.

Adapun Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon TA 2020 secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Rahmad Kartolo divonis pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan pidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Nanang Rusmiadi divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp50 juta subdidair tiga bulan penjara.

Sama  Dengan Nanang  juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp169,276 juta. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila Nanang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Amiek Suratna divonis penjara selama satu tahun dan tiga bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan sedangkan Purwanto dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subdidair pidana kurungan selama dua bulan.

Dan Juga Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Sehubungan putusan tersebut, Henricho Fransiscust selaku Penasihat Hukum terdakwa Salahudin, Nanang Rusmiadi dan Amiek Suratna mengatakan berdasarkan fakta persidangan vonis yang diterima kliennya semestinya paling lama hanya satu tahun.

Dia beralasan, karena seluruh bibit sengon yang dibeli telah disampaikan ke penerima yakni kelompok tani dan itu ada bukti berita acaranya. Kliennya betanggung jawab hanya sampai di situ bukannya sampai bibit ditanam kliennya juga tidak bertanggung jawab terkait banyaknya bibit sengon yang mati. Kondisi itu banyak faktor penyebabnya diantaranya kondisi tanah dan cuaca serta apakah setelah menerima, masyarakat langsung menanam atau tidak.

Akan Tetapi dalam konteks mengurangi kualitas tidak ada dan bibitnya berdasarkan benih yang berkualitas,” ucap pengacara muda ini Dia membeberkan, dalam fakta persidangan terungkap kliennya Nanang Rusmiadi dan Amiek Suratna justru yang ditipu oleh seseorang yang bernama Agung selaku penyedia benih yang menyatakan seluruh bibit bersertifikat. Faktanya, ternyata pada bagian belakangan yang diterima tidak bersertifikat.

“Seharusnya Agung dikenakan juga oleh jaksa. Pokja juga semestinya dikenakan oleh jaksa karena Pokja yang meloloskan dan menerima bibit tidak bersertifikat,” tegasnya Diakhir penjelasannya, Henricho menyampaikan ketiga kliennya menerima vonis tersebut meski sebelumnya dalam persidangan terdakwa Nanang Rusmiadi menyatakan pikir-pikir sama dengan pernyataan  Dari JPU pada Kejari Pulang Pisau.[ eb,rh,***]

Komentar

Berita Terkait