Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya Penandatanganan SKT Partai IBU sekaligus Penyerahan SKT Ke Partai Indonesia Bangkit Bersatu DPD Kalteng

beliangn Kamis, 6 Januari 2022 07:31:05 392

Palangka Raya,BeliangNews – Setelah mengajukan permohonan untuk dapat dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar oleh pengurus Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) Wilayah Kalimantan Tengah dipenghujung tahun 2021 yang lalu, akhirnya pada hari ini dilaksanakan penandatanganan sekaligus penyerahan Surat Keterangan Terdaftar oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya) dimana penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Partai IBU Prov. Kalteng (Martin Jakantan Pantar) Dan Juga Didampingi Seketaris DPD Taupik Rahman, serta dilaksanakan diruang kerja Kakanwil, Kamis (06/01/2022).

Juga hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Plh. Kadiv YankumHAM (Karyadi), Kabid Hukum (Agustina Dayaleluni) dan Kasubbid Adminitrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo Nugroho). Untuk pendirian atau pendaftaran sebuah partai politik menjadi sebuah badan hukum ada persyaratan-persyaratan yang harus di tempuh dan dipenuhi. Persyaratannya lebih formal dengan pemenuhan berkas administrasi. Ada 5 ketentuan yang harus dipenuhi. Harus beranggotakan paling sedikit 30 orang WNI yang berusia 21 tahun dan sudah menikah. Partai politik yang didaftarkan paling sedikit ada 50 orang pendiri yang mewakili semua partai politik dengan akta notaris. Pendiri atau pengurus partai politik dilarang merangkap di partai politik lainnya, pendirian partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Ketentuan berikutnya akta notaris harus membuat AD/ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.   

Notaris sebagai mitra Kemenkumham. Sebagai pejabat yang mengeluarkan akte autentik dalam hal ini akte pendaftaran partai politik harus memuat asas dan ciri partai politik, visi dan misi, nama lambang dan tanda gambar Parpol, tujuan dan fungsi, tempat kedudukan, kepengurusan, mekanisme rekrutmen anggota Parpol, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota Parpol, pendidikan politik, keuangan Parpol dan mekanis penyelesaian perselisihan internal Parpol.

Setelah ketentuan ini dipenuhi maka Parpol tersebut layak untuk didaftarkan pada Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai organisasi berbadan Hukum melalui aplikasi AHU Online.( M.Candra/P.Raya)

Komentar

Berita Terkait