KASUS SENGKETA TANAH DAN RUMAH JL. G. OBOS P. RAYA, MAHKAMAH AGUNG RI KUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGGI DAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA

beliangn Minggu, 4 September 2022 04:00:25 210

Palanngka Raya,Beliangnews – Kasus Sengkata Tanah Dan rumah Mili Kalawa Dengan Gi Marian Ddk ,,yang Berada Di Jalan G.Obos. Saat Media BeliangNews Didatangin oleh Kuasa Para Penggugat Kantor Hukum Februasae, S.H & Rekan melakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Kuasa Terbanding Rilaltu Pinehas Silam Nomor : 207/Pdt.G/2020/PN.Plk, Tanggal 29 Juli 2021 Yang Lalau.Yang Melui Rilaltu Pinehas Silam.

Endika dan Yane Lewi Mahad Melalui Kuasanya yaitu Kantor Hukum Februasae Pungkal Nuas Kunum, S.H & Rekan, Gugatan tersebut berproses sejak Tanggal 09 November 2020 di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara :

207/Pdt.G/2020/PN.Plk, Tanggal 09 November 2020, Sementara Tergugat Saudari Kalawa Sinta (Mantan Anggota DPRD Kota Palangka Raya Periode Tahun 2014 – 2019)

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 207/Pdt.G/PN.Plk, Hari Rabu, Tanggal 14 Juli 2021 oleh Hakim Ketua : Alfon, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Irfanul Hakim, S.H bersama Heru Setiyadi, S.H., M.H, memutuskan : MENGADILI, 

1. Dalam EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk Seluruhnya. 

2. Dalam POKOK PERKARA : – Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya. – Menghukum Para Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah : Rp. 1.254.000.00, (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah). 

Selanjutnya Kuasa Para Penggugat Kantor Hukum Februasae, S.H & Rekan melakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Kuasa Terbanding Rilaltu Pinehas Silam Nomor : 207/Pdt.G/2020/PN.Plk, Tanggal 29 Juli 2021.

Berdasarkan Upaya Banding yang di ajukan oleh Kuasa Pembanding Kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Memutuskan : MENGADILI, 1. Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat : 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 207/Pdt.G/2020/PN.Plk, Tanggal 14 Juli 2021 yang di Mohonkan Banding: 3. Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar Biaya Perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : 83/PDT/2021/PT.PLK, Tanggal 16 September 2021, Hakim yang bertugas dalam Memeriksa dan Memutus Perkara tersebut adalah : Hakim Ketua Majelis : Sinarta Hendry Dunant Sinuraya, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mohammad Noor, S.H., M.H., bersama Siti Jamzanah, S.H., M.H.

Kembali Para Pembanding dahulu Para Penggugat Melalui Kuasanya yaitu Kantor Hukum Februasae & Rekan melakukan Upaya Kasasi Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Kepada Kuasa Terbanding Rilaltu Pinehas Silam Nomor : 207/Pdt.G/2020/PN.Pik, Tanggal 12 Oktober 2021. 

Pada Hari Rabu, Tanggal 31 Agustus 2022, Kuasa Termohon Kasasi Rilaltu Pinehas Silam, telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hakim Agung yang di Ketuai oleh Dr. H. Handi, S.H., M. Hum, Hakim Anggota Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M dan Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hhm., M.H, melalui Putusan Nomor : 1605 K/Pdt/2022, Tanggal 16 Juni 2022, Memutuskan : MENGADILI , 

1. Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi. 

2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar Biaya Perkara dalam Tingkat Kasasi ini Sejumlah : Rp. 500.00.00, (Lima Ratus Ribu Rupiah). 

Dengan demikian, Kuasa Termohon Kasasi sebelumnya sebagai Kuasa Terbanding dan dahulu sebagai Kuasa Tergugat, Menilai Semua Keputusan yang telah diambil oleh Masing-masing Tingkatan di Peradilan Perdata Sudah Tepat dan Cukup Beralasan, hal tersebut di karenakan Bahwa, Apa yang telah Dibuktikan oleh Tergugat pada Persidangan Tingkat Pertama Melalui Kuasanya Rilaltu Pinehas Silam.

Tidak Terbantahkan karena baik dalam Pembuktian Persidangan yaitu : Alat Bukti, Keterangan Saksi Pemilik Asal Tanah yang sudah di ambil sumpah, Surat Pernyataan Pemilik Asal Tanah, Keterangan Para Saksi dalam Persidangan dan secara Fakta di Lapangan di saat Sidang Lapangan pun Kuasa Tergugat telah dapat Membuktikan : Objek Lokasi Sengketa, Jumlah Luasan, Ukuran Panjang dan Lebar, Siapa pemilik tanah kanan dan kirinya serta batas-batas tanah, sementara Kuasa dari Para Pihak Penggugat Sama sekali tidak dapat membuktikan dan menunjukan Jumlah Luasan, Batas-batas tanah, siapa pemilik kanan dan kiri tanah serta Panjang dan Lebar tanah yang digugat, selanjutnya Kuasa Penggugat Tidak Dapat menghadirkan satu pun Para Pihak Penggugat di Lokasi Objek Sengketa saat Sidang Lapangan untuk dapat membantu menunjukan Batas, Luas, Panjang, Lebar dan siapa tetangga dari Objek Sengketa di maksud. 

Harapan saya selaku Kuasa dari Pihak Tergugat Kepada Kuasa Para Pihak Penggugat, Agar sebelum melakukan Gugatan dan/atau membuat Materi Gugatan supaya lebih memahami terlebih dahulu apa yang akan kita Gugat dan bagaimana Pokok Gugatan serta Materi Gugatan yang akan kita sampaikan dalam Persidangan, agar dalam Proses Gugatan tersebut di Pengadilan maupun saat Sidang Lapangan tidak keluar dari Materi Gugatan yang telah kita ajukan serta lebih baik kita bekerja secara Profesional dan saling menghargai masing-masing pihak,” ucap Rilaltu serta janganlah kita berusaha mencari kesalahan seorang Kuasa dari Pihak Lawan, hal itu bertujuan untuk kiranya kita sama-sama saling menghargai Tugas, Fungsi dan Profesi kita masing-masing, selanjutnya saya sampaikan Terima Kasih Kepada Yang Terhormat yang Mulia Para Hakim baik dari Tingkat Pertama, Kedua maupun Tingkat Mahkamah Agung yang mana dalam Melaksanakan Tugasnya untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, Objektif dan Profesional sesuai dengan Tugas dan Fungsi serta Tanggung Jawabnya masing-masing”.Ucap Kuasa Terbanding Rilaltu Pinehas Silam .( Dar/ Lusi/P.Raya )

Komentar

Berita Terkait