Disnakertrans Kalteng Gelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah

beliangn Senin, 11 September 2023 06:04:28 170

Palangka Raya,BeliangNews .id. – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Aquarius Palangka Raya, Senin (11/9/2023).

Kegiatan Bimtek ini adalah salah satu bentuk upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan menjadi forum yang tepat bagi peserta perwakilan dari perusahaan untuk belajar bersama, menyamakan persepsi/pemahaman, dan juga mencari solusi atas kendala/permasalahan di lapangan mengenai pelaksanaan ketentuan Struktur dan Skala Upah, yang akan diberikan oleh pemateri baik secara teori maupun praktik.

Acara yang dihadiri Kepala Disnakertrans Prov Kalteng Farid Wajdi ini rutin digelar setiap akhir tahun oleh Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menentukan upah minimal provinsi, Kabupaten maupun kota. Untuk pelaksanaannya akan digelar selama dua hari mulai tanggal 11-12 September 2023.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto Menyampaikan Struktur dan Skala Upah merupakan pelengkap dan penyeimbang ketentuan terkait Upah Minimum, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017. Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah yang memuat kisaran nilai nominal upan dari yang terkecil sampai dengan terbesar untuk setiap golongan jabatan.

“Struktur dan Skala Upah disusun berdasarkan golongan, Jabatan masa kerja, pendidikan dan kompetensi Dengan diterapkannya ketentuan ini, akan ada kepastian upah bagi setiap pekerja di setiap jabatan dan akan ada kepastian kenakan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dan satu tahun yang selama ini hanya mengacu pada Upah Minimum,” kata Sri Suwanto.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan informasi yang diperoleh baik dan aduan maupun temuan langsung pada saat pemeriksaan di perusahaan.
“Namun tentunya sebelum itu, wajib bagi kami selaku pemerintah melakukan upaya-upaya pembinaan dengan tujuan agar ketentuan mengenai hal tersebut diketahui dan dipahami oleh setiap pengusaha di wilayah Provinsi kalimantan Tengah,” terangmya.

Lebih lanjut diterangkan, melalui bimtek ini harapannya pada saatnya nanti kita semua bisa memberi kontribusi terbaik dalam pembangunan Ketenagakerjaan dan menjawab berbagai persoalan yang masih ada, khususnya pengupahan, untuk mendorong terciptanya sistem pengupahan berkeadilan dalam suatu Hubungan Industrial yang harmonis, sehingga para pekerja naik tingkat kesejahteraan hidupnya, dibarengi meningkatnya produktivitas kerja dan tumbuh berkembangnya perusahaan.
“Saya mengajak kita semua, untuk bersama-sama bersinergi dan memastikan setiap perusahaan di Kalimantan Tengah menyusun dan juga menerapkan ketentuan Struktur dan Skala Upah, sesuai peraturan berlaku,” pungkasnya.( Lusi )

Komentar

Berita Terkait