Bertindak Arogan Dalam Dugaan Kasus Pungli, Kadishub Kota Palangka Raya Usir Oknum Wartawan

beliangn Rabu, 12 Juli 2023 04:47:49 197

BELIANGNEWS.ID.PALANGKA RAYA – Apa yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dalam menjalan tugas dan fungsinya sebagai penjabat Birokrasi, tentulah tidak pantas ditiru oleh penjabat lainnya.

Dalam Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Adanya kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Hal tersebut terjadi Pada salah Satu Wartawan Kota Palangka Raya.dan pada saat akan dilaksanakan konperensi pers oleh dinas tersebut di kantornya, kawasan perkantoran Pemkot Palangka Raya jalan Soekarno.

Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif; Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas Apalagi Selaku Pejabat Publik.

“Sehinga Oknum Penjabat Sempat Mengucapkan kepada Oknum Wartawan Dari mana dari LSM atau wartawan, serta menanyakan dari anggota PWI atau bukan,” kata Gunawan, dari media ini menyampaikan Bahwa Bisa Diagap Melecehkan Profesi Seorang Wartawan.

Alman Pakpahan selaku kepala dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dinilai arogansi sebagai seorang penjabat Publik, tentunya hal ini sangat disayangkan perbuatan oknum kadis ini.

Perbuatan oknum kadis tersebut tentulah bertentangan dengan tugas dan pungsi pers itu sendiri. Seorang pers atau wartawan memiliki tugas mengedepankan kode etik dan UU Pers itu sendiri.

Padahal, profesi wartawan bukan ilegal, bukan pula tanpa aturan, tetapi diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dimuliakan dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman prilaku wartawan dalam menjalankan tugas.

Mengali dan mencari informasi adalah tugas jurnalis itu sendiri, apabila ada oknum ataupun oknum penjabat dalam melaksnakan tugas nya dan berupaya menghalang – halangi Jurnalis dalam mendapatkan informasi, maka sepatutnya oknum tersebut dapat di kenakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Saat itu saya dilarang untuk ikut masuk dalam kegiatan pemaparan dugaan Korupsi dana Parkir di Dinas Perhubungan kota Palangka Raya saat itu,” terang Gunawan kembali.

Selain itu juga, Gunawan menceritakan bahwa Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan juga terkenal dengan gayanya yang arogansi kepada setiap orang dan terlebih kepada bawahannya.

Menurutnya, hal itu bukan rahasia umum bagi pegawai di sekitar Dishub dan masyarakat kota Palangka Raya.

Gunawan berharap agar walikota Palangka Raya segera mengambil sikap tegas terhadap salah satu anak buah nya dan mengevaluasi kembali untuk tetap menunjuk oknum kadis ini.

“Saya berharap agar walikota segera mengambil tindakan tegas, kalau perlu dicopot dari tugas nya saat ini,” tegas nya menutup pembicaraan.ucap Pukas Gunawan.[ tim ]

Komentar

Berita Terkait