PALANGKA RAYA, BELIANGNEWS .ID. – Debt collector dari PT FIF Group Mulai Melakukan Aksinya Dengan Merapampas Motor kreditur Dengan Paksa Di Kota Palangka Raya Tidak Ubahnya Seperti Preman Dan ini Terjadi Pada, Anak Murtisi merasa terkejut Pada Saat Jam Belajar Di Sekolah Saat Didatangi Para Leasing Motor FIF Group Yang ingin Mengambil Motor Yang Digunakan Kesekolah Dan Para Leasing FIF ini Melakukan Pemaksaan Pada Anak Saya Untuk Melakukan Tanda Tangan pengambilan Penaritkan Motor yang gunakan Anak Saya Namun Anak Saya Tidak Mau Menandatangi surat Pengambilan Penaritkan Motor Saya Oleh Anak saya Tidak mau Melakukan Apa Yang Disuruh Atau Dipaksakan Oleh Pihak Leasing FIF Sehinga Pihak Leasing Secara Lansung Mengambil Motor Dengan Cara Merampas Dari Anak Saya Tampa Sepengetahuan Saya Selaku kreditur Jadi Selaku kreditur FIF Group adapun Aksi Perampasan Ini juga DiSaksikan oleh Pihak Sekolah Anak Saya maka melalui kejadian tersebut anak sayapun Sempat Kage Atau mengalami troma ulah Pihak Leasing FIF tersebut Yang Tiba- Tiba Datang Kesekolah Anak.Saya Pada Saat Jam Pelajaran Berlansung Oleh Kejadia Ulah Leasing FIF Group Murtisi Dirugikan Dalam Hal Mengambil Motor Tampa Sepengetahuan Saya Selaku kreditur Dengan Kejadian ini Saya Membuat Laporan Ke Pada Aparat Penegak Hukum Kota Palangka Raya Polresta Paangka Raya Membuat lapor atas dasar Perampasan kendaraan Secara Paksa Oleh Pihak Leasing Atau Bisa Dibilan Pihak Leasing FIF Group Melakukan Pencurian Motor Oleh Mengambil motor Tampa Sepengetahuan Saya Selaku kreditur.
Surat laporan
kepada kapolresta palangka raya,
Hal : laporan terhadap pihak FIF GRoup Yang menarik / mengambil motor Secara paksa
Dengan hormat :
Saya yang bertanda Tangan dibawah Ini Nama : MURTISI
Jenis kelamin : permpuan
Alamat : JL.Sakan induk no.40 Rt,Rw. 001/009.Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalteng.
Dengan Ini mengajukan Mengajukan kebentan atau atas Tindakan dari pihak leasing FIF GROUP, bahwa mereka Menarik peksa atau merampas motor yang sedang dipakaI Anak Saya Ketika Masih jam Belajar disekolah padahal Antara saya (murtisi ) dengan pihak leasing sudah melakukan Kesepakatan meminta tempo pembayaran metor tersebut Sampai dengan tanggal 6 Juni 2023 dirumah Saya dan itupun 7 juni 2023,Mereka Lansung melakukan tindakan Pengambilan /Perampasan motor di sekolah anak saya Tampa Pemberitahuan Terhadap Saya.
adapun bukti -bukti terlampir tentang Pembayaran, Oleh saya , Dan waktu perampasan motor pada hari .
1. Bukti nota pembayaran angruran motor
2.STNK ada pada — saya
3. kunci motor ada peda saya.
4. bukti video Peram pasan motor waktu Anak Saya masih disekolah
Demikian surat Laporan ini saya Buat agar Dapat Diproses atau ditindak lanjuti oleh pihak Kepolrestan Palangka Raya
Palangka Raya pihak Pelapor Murtisi.
Sedangkan MK Sudah Mengelurkan Keputusan Berdasar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan leasing tidak dapat mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkannya secara sukarela.Jika debitur yang menunggak cicilan kendaraan, maka pihak leasing harus ajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.
MK memutuskan ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Sebaliknya, perusahaan leasing boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan jika debitur mengakui adanya wanpretasi dan bersedia menyerahkan kendaraan. Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri,” demikian pertimbangan MK.
“Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah ‘cedera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur),” lanjut putusan MK. Maka, ketika berhadapan dengan debt collector yang hendak mengambil kendaraan bermotor karena tunggakan cicilan, berdasarkan putusan MK, ada dua opsi yang bisa diambil.
Jika Anda mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan.Namun, jika Anda tidak berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu, maka sebaiknya mencari bantuan polisi terdekat.Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Oleh Itulah Saya Selaku kreditur Meminta Pada Aparat Penegak Hukum Wlayah Kalteng Terutama Polresta Kota Palangka Raya Tangkap Dan Tindak Tegas agar Tidak.Terulang Lagi Kejadia Yang Saya AlamI.Atas Ulah Leasing FIF Group ini .Ucap Murtisi. [ Gunawan ]