Aksinya Perampasan Secara Paksa Motor kreditur Di Kota Palangka Raya Kembali Dilakukan Debt collector dari PT Adira finance

beliangn Sabtu, 9 September 2023 03:02:04 404

PALANGKA RAYA, BELIANGNEWS .ID. – Debt collector dari PT Adira finance Group Mulai Melakukan Aksinya Dengan Merampas Motor kreditur Dengan Paksa Di Kota Palangka Raya. Kejadian baru-baru ini Tidak Ubahnya Seperti Preman Dan ini Terjadi Pada korban Ivan Siswanto Pada Saat Mencari Makan Keluar Didatangi Para petugas Leasing Motor dari Adira Pembiayaan Kredit.

Motor Saya dirampas Tanpa Persetujuan Saya Dengan Cara Mengambil Motor Yang adik saya pakai dan Parkir Pada Saat Parkir Di Tempat Warung Makan. Pada Saat adik Saya Membeli Makan itu Dengan Langsung Menarik Membawa Motor Yang dipakai adik saya Leli Unkap Ivan Siswanto.

Kelakuan pihak Leasing Dari Adira Pembiayaan Ini Tidak Ubahnya Seperti Maling oleh Mengambil Merampas Motor Pada Saat parkir ketika Saya Membeli Makanan Di warung Makan.

Maka Saya pada Tanggal 1 September 2023 Membuat Laporan Kepada Aparat Penegak Hukum Kota Palangka Raya Polresta Palangka Raya. Saya Membuat laporan atas dasar Perampasan kendaraan Secara Paksa Oleh Pihak Leasing Atau Bisa Dibilang Pihak Leasing Adira finance yang bisa dikenai pasal pidana Melakukan Pencurian Kendaraan berMotor, Oleh Mengambil motor Tanpa Sepengetahuan Saya Selaku kreditur.

Surat laporan kepada Kapolresta Palangka Raya, bunyinya
Hal : laporan terhadap pihak Adira Finance Group Yang menarik / mengambil motor Secara paksa
Dengan hormat :
Saya yang bertanda Tangan dibawah Ini Nama : Ivan Siswanto
Jenis kelamin : laki -laki.
Alamat : JL. Temanggung Tilung VIII NO 09 001/009.
Kelurahan MENTENG Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng.
Dengan Ini mengajukan Mengajukan keberatan atau atas Tindakan dari pihak leasing Adira Finance Group bahwa mereka Menarik dengan paksa atau merampas motor yang sedang Membeli Makanan Ucap (Siswanto ) 2023, Mereka Langsung melakukan tindakan Pengambilan /Perampasan motor disaat Adik Saya Keluar Membeli Makan Di Luar Tanpa Pemberitahuan Terhadap Saya.
Adapun bukti -bukti terlampir Oleh saya , Dan waktu perampasan motor pada hari Kamis 31 Agustus malam lalu.

1. Bukti riwayat pembayaran.
2.STNK ada pada — saya
3. kunci motor ada pada saya.
4. bukti video Perampasan motor waktu Adik Saya masih di warung Membeli Makanan
Demikian surat Laporan ini saya Buat agar Dapat Diproses atau ditindak lanjuti oleh pihak Kapolresta Palangka Raya
Palangka Raya pihak Pelapor Ivan Siswanto.

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Oleh Itulah Saya Selaku kreditur Meminta Pada Aparat Penegak Hukum Wilayah Kalteng Terutama Polresta Kota Palangka Raya Tangkap Dan Tindak Tegas agar Tidak Terulang Lagi Kejadian Yang sama atas yang sudah Saya Alami. Atas Ulah staf Leasing Dari Adira Finance Group ini, ucap Siswanto pihaknya mengalami kerugian moril dan materil yang cukup besar, kepada tiga media online, Sabtu (9/9) siang. Hingga berita ini diturunkan pihak Polresta Palangka Raya belum menyikapi laporan pengaduan Ivan siswanto ini. Ada apa gerangan? ( Gunawan,**)

Komentar

Berita Terkait