Tokoh Pemuda Gunung Mas,Minun Sinde  Desak Dinas Terkait Harus Buka Hasil Lab Uji Limbah PT BMB Seterang Terangnya

beliangn Selasa, 13 Juni 2023 08:12:39 94

KUALA KURUN, BeliangNews .id. –  Gunung Mas -Viralnya Dugaan indikasi pencemaran lingkungan limbah PT Berkala Maju Bersama di sungai Masien,Kecamatan Manuhing, Kab Gunung Mas. Hal ini membuat beberapa tokoh ber reaksi, dimana bila limbah tersebut berbahaya,maka otomatis mengancam baik ekosistem sekitar sungai.

Salah satu tokoh pemuda dari Keppma Kabupaten Gunung Mas, Minun Sinde, angkat bicara, dikatakan oleh diam,dinas terkait untuk lebih selektif serta ketat,baik pengawasan ijin dan pengawasan operasional produksi

“Untuk dinas terkait melakukan pengawasan yang lebih, jangan ada main mata antara dinas dan pihak perusahan,sehingga hasil dari pengawasan pihak dinas terkait, benar-benar hasil lab yang sebenarnya,”ungkap Minun, belum lama ini.

Lanjut tambah dia, jangan sampai indikasi pencemaran ini, kedepan dapat merusak baik kesehatan serta sanitasi di daerah tersebut, jadi untuk itu dinas terkait harus benar-benar memberikan hasil yang maksimal.

Terpisah sebelumnya pihak DLHKP Gunung Mas, pada kamis tanggal 1 Juni 2023,Kepala Dinas, Rodi, A Robinson melalui Kabid Penataan dan Penaatan PPLH,Ipana mengatakan bahwa Tim pengawas DLH kab didampingi DLH prov sudah melakukan verifikasi di lapangan,dimana untuk temuan di Lapangan diketahui pengolahan pabrik tersebut belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah.dimana berdasarkan aturan Lingkungan Hidup pengelolaan limbah harus memiliki persetujuan teknis oleh pejabat yang berwenang yang terintegrasi pada persetujuan lingkungan.

Lebih Lanjut di tambahkan, DLH kab.Gunung di tahun 2022 sudah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT.BMB Manuhing.
“Terkait pengurusan izin sesuai PP No 22 tahun 2021 dan PP No 5 tahun 2020 karena PT.BMB status permodalan adalah PMA jadi kewenangan ada di pusat/KLHK,”tutup Ipana,mengakhiri.

Sampai pemberitaan ini naik tayang belum ada konfirmasi resmi pihak perusahaan,baik untuk melaksanakan jumpa pers, maupun memberikan hak jawabnya,sesuai aturan kode etik jurnalistik. [ Gunawan,***]

Komentar

Berita Terkait