Gunung Mas,BeliangNews .id. -Pemeritah Daerah Kabupaten Gunung Mas Melaksanakan Kegiatan Proyek Pembangunan Dan Pengelolaan Terbuka Hijau Belakang Dekranasda, Merupakan Suatu Taman Buat Masyarakat atau warga Yang ini Bersatai Setelah Bekerja Seharian .
Namu Proyek Yang Baru Beberapa Tahun Lalu Dikerjakan Tepatnya Pada Tahun 2020 ini Sudah Terdapat Banyak Kerusakan Retak Pada Bagian Taman Itu Di Kerjakan Oleh “CV ONE.JLN. Batu Suli 5-D Gang Bersama No.75 RT.3/RW.15 Kel. Palangka raya kec. Jekan Raya Pada Tahun Anggaran 2022.Diduga Dikerjakan Oleh Kotratornya Pelaksanaannya Terkesan Asal Jadi . Pekerjaan Yang Menelan Anggaran Yang Cukup Pantastis dengan menelan biaya milyaran Rupiah Sebesar RP 2.420.000.000.00. Namu Apa Yang Dikerjakan Dengan Nilai Cukup Vantastis ini Sudah Banyaknya kerusakan pada Coor tempat pot tanaman bunga,Tiang ,lampu penerang padaTaman tidak bisa berpungsi.
Dan Pada Saat di konfirmasikan oleh Para awak media online terkait Proyek Pembangunan dan pengelolaaan terbuka hijau belakang dekranasda. Dikantor lingkungan hidup,kehutanan dan Perhubungan. bahwa pekerjaan gambar teknis. Memang tidak sesuai dengan yang di kerjakan,unkapnya PPTK, kepada awak media Pada hari senin 22/5/2023.
Dan Sangat Disangan Disayangkan Proyek Yang Menelan Meliyar Ini selama ini diduga tidak ada melakukan pembeliharaan Sekja tahun. 2022-2023 Ini.Yang jelas-jelas Sudah melanggar UU konstruksi no.18 Tahun 1999 dan PP no.29 tahun.2000 Yang dimaksud pada uu bukanlah umur konstruksi secara harfiah,akan tetapi waktu pertanggung jawaban kan selama 10(sepuluh) tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan”,“Hal ini di pertegas kan kembali melalui PP No.29
Tahun 2000.Pada PP tersebut di jelaskan bahwa pertanggu jawaban selama umur konstruksi yang direncanakan dengan maksimal 10(sepuluh) tahun. Sebuah bangunan yang di bangun sejak uu tersebut berlaku, jika runtuh begitu saja sejak 10(sepuluh)tahun dari FHO,Tanpa korban nyawa, mungkin bentuk pertangung jawabnya berbeda, tidak terlalu berat”,Bagaimanapun, umur rencana suatu bangunan Harus berdasarkan standar bangunan atau konstruksi tersebut.
Contohnya Jembatan, harusnya minimal umur konstruksi adalah 50(lima puluh) tahun,Dimana masa pertanggung jawabanya kegagalan bangunanya sesuai ketentuan yaitu sesuai umur konstruksi dengan maksimal 10(sepuluh) tahun”,
Hasil Investigasi media gambar aspek yang dikerjakan.Dinding taman coor beton diduga retak,
Dan pada malam hari kelihatanya lampu untuk penerang taman tidak bisa hidup, diduga kuat lampu penerang pada taman sudah rusak sehinga tidak bisa berpungsi lagi.
Diduga selama ini tidak ada pembeliharaan terhadap pembangunan
dan pengelolaan terbuka hijau belakang dekranasda Di kecamatan kuala kurun. Kab. Gunung mas. (Gumas).
Jadi Diduga Kuat Kegaitan Proyek Pembagunan Taman Itu Ada Unsur KKN nya Diminta Kepada Penegak Hukum.Agar Dapat Melakukan Memproses Menidak Proyek Pembangunan Yang Sudah Menelan Anggaran Meliaran.Ini Agar Di usut Tuntas Dan Diprisak Apa Ada Atau Tidaknya Kerugian Negara Dalam Pelaksanaan Kegaiatan Proyek Pembangunan Taman Ini“Jadi Hukum Jangan Tajam Kebwah Tumpul Keatas Dan Agar Segara menindak lanjuti pekerjaan proyek pembangunan dan pengelolaan terbuka hijau belakang dekranasda Karena.Diduga Adanya Unsur KKN.
Dan Juga Pada saat di konfirmasi oleh awak media Melalui watsab seluler kepada kadis, Lingkungan hidup, kehutan dan perhubugan Belum ada keterangan lebih lanjut hinga berita ini di tayangkan. [ Gnw,Hen ]