Kuala Kurun-Kalteng. BeliangNews.id. – Pelaporan pengaduan yang di sampaikan di kepolisian polsek Tewah di duga tidak memiliki bukti kuat dari keterangan beberapa saksi di kepolisian. Pasalnya, dugaan pidana yang di tuduhkan pihak RK melalui PH nya tidak memiliki bukti secara materil. Demikian yang disampaikan kuasa Hukum IG adv. Haruman Supono, SE,SH,AAIJ dan adv. Eprayen Punding,SH usai pendampingan hukum IG di Polsek Tewah hari Kamis (6/7) .
Dalam keterangan pers pada awak media Jumat di sekretariat cabang Peradi Bersatu Kuala Kurun dari filma hukum Lawfirm Scorpions bahwa kami telah klarifikasi dari pemberitaan opini publik yang disampaikan di salah satu media cetak lokal dan online bahwa menyebut ada pengancaman pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 di desa batu nyiwuh kec.Tewah Gumas dari IG tidak benar justru yang terjadi fakta sebenarnya RK yang melakukan dan memulai perbuatan cek cok mulut /pertengkaran diawali pemagaran pohon durian milik IG oleh RK di seberang depan rumah IG. Ditegur tidak terima lalu mau menabrakan sepeda motornya ke arah IG saat itu membonceng anaknya. Lalu karena ada saksi yang melerai agar tidak menabrakan ke arah IG.
Batal melakukan hal itu, kemudian RK mengambil pelepah kayu sawit untuk memukul ke arah IG. Ada saksi yamg melihat saat kejadian itu dan melarangnya .Merasa terancam IG lari ke rumah dan bermaksud mengusir RK dengan parang yang terletak di halaman rumah IG karena habis mengupas batang tebu,terang Haruman . Itulah fakta kejadian yang sebenarnya bahwa berawal dari kejengkelan keluarga RK terhadap IG yang mau melakukan pengusaan/penyerobotan tanah di desa Batu Nyiwuh Rt003 yang dibawah ke ranah adat melalui kadamangan pada bulan Februari 2023 dan hasil putusan adat RK kalah yang tidak miliki surat tanah sama sekali (ayungku). Sehingga timbul rasa kecewa dan kejengkelan pada RK hingga sekarang. Keributan yang memulai dan cari gara-gara adalah RK. Dan dugaan intimidasi terhadap anaknya itu sangat tidak benar, karena sebelum kejadian anak itu sudah sakit terlebih dahulu dan tidak masuk sekolah tanpa pemberitahuan ke sekolah.
Dari absensi dari data yang PH peroleh sejak bulan April,Mei dan Juni tidak masuk ke sekolah ,tegas Haruman. Opini yang di bangun opini dengan keterangan dari RK yang tidak sesuai fakta kejadian melalui PHnya patut di pertanyakan? Kami yakin pihak kepolisian Tewah penyidik akan profesional dan obyektif apabila unsur materil tidak terpenuhi harus lepas dari jeratan hukum masalah sepele faktor kecemburuan sosial. Tidak ada kaitan sama sekali dengan pihak sekolah dan saat kejadian di luar sekolah.
Kami berharap pada pihak Disdik Gumas tidak afa pelanggaran kode etik tethadap istrinya B yang sebagai guru. Kami dari PH IG dan B sudah melayangkan surat ke bupati Gumas dan Disdik Gumas untuk klarifikasi opini yang di bangun tanpa dasar yamg kuat didramatisir tidak sesuai fakta karena diduga kuat ada motif lain. Penyidik juga harus peka jangan terpancing opini, dan saksi2 harus independen tidak diintevensi pihak pelapor RK, apabila memberi keterangan.palsu ,merintangi kasus ini/mengada-ngada saksi dapat dipidana. Dalam hal penyerobotan lahan/tanah milik IG telah dilaporkan di Polres Gumas moga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik terungkap bahwa yang benar adalah benar tidak dikriminalisasi klien kami secara obyektif,transparan dan tidak ada yang bermain mata,sehingga ada rasa keadilan semua pihak.Unkap kuasa Hukum IG adv. Haruman Supono, SE,SH,AAIJ. (hen, hrmsp.***)