Terlibat Narkoba, Mantan Anggota Polisi di ciduk Satresnarkoba Polres Lamandau

beliangn Rabu, 24 Maret 2021 08:48:50 297

BeliangNews  –Polres Lamandau- Satresnarkoba Polres Lamandau, Polda kalteng Kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Lamandau I Made Rudia, S.H., membenarkan telah melakukan pengungkapan mantan polisi yang terjerat kasus narkoba itu, berinisial YYB (34), Minggu (21/3/2021).

“Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di kediamannya di Jl. WR Supratman, RT 012, Kelurahan Nanga Bulik, Kec. Bulik. Kab. Lamandau. Prop. Kalimantan Tengah,” jelasnya saat di konfirmasi, Rabu (24/3/2021) siang.

AKP I Made, menceritakan penangkapan tersangka YYB itu berawal dari informasi masyarakat.

“Jadi atas dasar informasi tersebut, petugas langsung mengecek ke tempat yang bersangkutan, setelah di lakukan penggeledahan ternyata di rumahnya ditemukan empat bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 0,27 gram, 0,27 gram, 0,47 gram, dan 0,78 gram dengan berat total keseluruhan berat kotor 1,79 gram,” kata Kasatnarkoba.

Lanjut Perwira berbalok tiga tersebut, Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor, terlapor menyebutkan bahwa terlapor mendapat barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial MF (31) dan mendapat uang dari EJP (33).

“Terkait kasus tindak pidana narkotika tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas AKP I Made. (Trp)

Sumber dari:( Humas polres Lamandau/Polri)

Komentar

Berita Terkait