Pemuda 28 Tahun Ini Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur.

beliangn Kamis, 17 Februari 2022 04:37:12 562

KUALA KAPUAS,Beliangnews – Akibat ulah tak senonohnya, AG pemuda 28 tahun harus meringkuk di balik jeruji besi, karena dilaporkan telah melakukan pencabulan. Ia ditangkap polisi, Rabu(16/02/2022).

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, MSi melalui Kapolsek Mantangai, AKP Fry Mayedi membenarkan telah mengamankan tersangka AG warga asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tersangka AG diamankan saat berada di mess karyawan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas,” kata AKP Fry Mayedi.

Lanjutnya, mengatakan tersangka ditangkap atas laporkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul, parahnya aksi bejat itu korbannya adalah anak perempuan bawah umur belasan tahun.

Dari hasil pemeriksaan polisi tindak pidana pencabulan diketahui terjadi Selasa,(15/02/2022) di rumah orang tua korban di Desa Rantau Jaya Kecamatan Mantangai.

“Saat kejadian korban berada di rumah sendirian. Dan orang tua korban sedang berada di kebun,” kata Kapolsek.

Menurut penuturan korban, aksi pencabulan itu, pelaku sempat memeluk dan mencium leher sebelah kanan korban

“Namun korban melakukan perlawanan dan mendorong pelaku sampai keluar dari rumah,” ungkapnya.

Tersangka lalu menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah untuk pergi.

“Sebelum pergi tersangka mengatakan kepada korban agar jangan mengatakan kepada siapapun perbuatannya tersebut,” jelasnya.

Orang tua korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.(Ded/Kapuas)

Komentar

Berita Terkait