SatPol PP dan Damkar Tertibkan Pedagang Yang Menggelar Lapaknya Disembarang Tempat.

beliangn Rabu, 5 Januari 2022 08:06:16 336

KUALA KAPUAS,Beliangnews – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan, SatPolPP dan Damkar Kapuas melakukan tindakan penertiban bagi para pedagang yang membandel dan menggelar lapaknya disembarang tempat.

“Sebab hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,”ujar Syahripin selaku Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas, Rabu (5/1/2022).

Tindakan ini pun menurutnya, dilakukan kerena pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang yang bandel, agar selalu taat Perda tersebut.

“Untuk barang-barang dagangan milik pedagang yang melanggar Perda, sementara diamankan untuk diproses lebih lanjut dan para pedagang kami minta datang ke Kantor untuk dilakukan pembinaan dengan harapan nantinya para pedagang dapat mentaati Peraturan Daerah,” tutur Syahripin.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban yang memimpin oprasi penertiban Suberdi, menambahkan bahwa penertiban kali ini dilakukan di area Pasar Jalan Mawar dan di Jalan Jendral Sudirman.

“Dalam penertiban ini, ada lima pedagang yang dagangannya kita amankan dan semuanya nanti dapat diambil bila sudah selesai diproses, oleh Bidang Penegakan Perda” pungkas Berdi.(Ded/Kapuas)

Komentar

Berita Terkait