MK Putuskan Sistem  Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dan Ajak Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang.

beliangn Kamis, 15 Juni 2023 04:02:26 86

Jakarta,BeliangNews .ID. – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu tertutup. Dengan begitu Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Keputusun tersebut ditetapkan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 15 Juni 2023 Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Anwar Usman.

Sementara itu, hakim MK lainnya, Saldi Isra menegaskan politik uang dapat saja terjadi dalam semua sistem pemilu, proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktek politik uang,” kata Saldi Isra.
Guna memerangi politik uang, MK pun memberikan saran untuk para parpol dan bakl calon anggota legislatif (bacaleg) untuk melakukan tiga langkah. Pertama, parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan berkomitemen tidak menggunakan politik uang.

Kedua, penegakan hukum harus dilakukan dengan baik. Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.
“Yaitu tanpa membeda-bedakan latar belakang,” ucap Saldi.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang structural. Bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemiilihan tertentu,” terang Saldi Isra. [ David ]

Komentar

Berita Terkait